Banyak Warga. Mendaftar Calon Anggota Polri, Pihak Polres Lebong Verifikasi Berkas Pendaftaran

Laporan : Edwar Mulfen

Kamis, 14 April 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui polres Lebong, saat ini tengah menerima dan melakukan verifikasi berkas pendaftaran calon polri pada tahun 2022. Penerimaan berkas pendaftaran dimulai dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April, sedangkan untuk verifikasinya dilakukan selama dua hari, yakni hari Rabu dan Kamis (13-14 April 2022)

Pantauan biro media ini, puluhan calon anggota polri  dari kabupaten Lebong, mulai dari calon tamtama, Bintara dan taruna akademi kepolisian (Akpol) memenuhi halaman polres lebong, tercatat 149 peserta yang telah mendaftarkan secara online. Dari jumlah itu, hanya 67 peserta yang melakukan verifikasi. Sisanya, sebanyak 82 peserta tidak melanjutkan karena tidak memenuhi syarat tinggi badan.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kabagsumda AKP Panehan W Simamora, Terhadap biro media ini saat memantau langsung proses pendaftaran Anggota Polri Tahun 2022 di Mapolres Lebong, Rabu (13-04-22) kemarin.

Pendaftar yang telah terverifikasi untuk  calon AKPOL kita tahun ini sebanyak 1 orang taruna, Bintara sebanyak 67 orang dan calon polwan 6 orang,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, pembukaan calon peserta seleksi anggota Polri pada tahun ini, bisa juga mendaftar dengan sistem manual maupun Online. Sedangkan, untuk verifikasi berkas administrasi pendaftaran digelar di Mapolres Lebong.

Penerimaan dimulai dari tanggal 30 Maret sampai tanggal 11 April. Tapi, kembali diperpanjang sampai tanggal 16 April,” tambahnya. Alur pendaftaran di Mapolres Lebong sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Dimulai tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 ini. Dengan melibatkan Panitia Pembantu Penerimaan (Pabarin) dari Internal Polres Lebong yang terdiri dari BagianSumda, Propam, hingga Siwas.

Sedangkan, Pabarin dari eksternal Polres Lebong mulai dari Dukcapil yang melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan (Adminduk) para peserta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) pemeriksaan ijazah SD sampai SMP, dan Cabdin Dinas Provinsi Bengkulu, pemeriksaan ijazah SMA,” ungkapnya.

Sementara Proses pendaftaran juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media daring untuk mengawasi langsung proses pendaftaran.

Jika mereka dinyatakan lolos maka berkasnya ke Polda Bengkulu untuk mengikuti tahapan berikutnya,” tandas Kapolres Lebong AKBP Awilzan.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna AKD DPRD BU Periode 2024 – 2029 Era Parmin, Ini Hasilnya

Laporan : Edi Yanto Selasa, 29 Oktober 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga DPRD kabupaten Bengkulu Utara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *