Laporan : Edwar Mulfen
Kamis, 28 April 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Polres Lebong polda provinsi Bengkulu, menggelar konferensi pers terkait pembunuhan sadis dengan cara memenggal kepala korbanya. Peristiwa berdarah itu terjadi pada jum’at, (22-04-2022) yang lalu.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya polres lebong menetapkan AS (21Tahun) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Hermansyah (55 Tahun), yang tidak lain merupakan pamannya sendiri. Kejadian tersebut di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander, mengatakan, Saat itu pelaku terbangun dari tidurnya dan menuju kamar di lantai 2 kediamannya sembari memainkan Hp miliknya, lalu ia turun lagi ke lantai 1 guna meletakkan Hp miliknya di ranjang kamar milik ibunya.
“Setelah turun dan meletakan hp di kamar ibunya, pelaku balik ke lantai 2 untuk membuka jendela. Ia mendengar ada suara orang masuk kerumahnya, lalu ia mengintip dari sela lantai 2 dan mendapi ada orang masuk kerumahnya,” ujar Kasat Reskrim, IPTU Alexander, kamis, (28-04-2022).
Lanjut Kasat, melihat hal tersebut, pelaku bergegas turun ke lantai 1 dan mendapati Hp miliknya yang semula dikamar ibunya sudah tidak ada lagi. Kemudian pelaku menemui korban sembari bertanya, tidak puas dengan jawaban korban lalu pelaku berencana membunuh korban.
“Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sempat mampir kerumah, Sudi, yang merupakan saksi kemudian ngobrol. Lalu korban kembali kerumahnya, setelah itu pelaku kembali mendatangi korban dan menanyakan perihal Hp miliknya
Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku gelap mata (emosi-red) lalu mengayunkan sebilah parang secara membabi buta ke arah korban, berdasarkan keterangan saksi korban sempat menangkis dengan tangan kanannya, naas parang yang diayun oleh pelaku mengenai leher korban, lalu korban kembali mengayunkan parang tersebut sebanyak 6 kali kearah leher korban hingga putus.
Akibat ulah, tersangka, maka di jerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,‘ tandas Kasat Reskrim polres Lebong, IPTU Alexander.
Editor : Redaksi.