Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Pandangan Umum Tiga Nota Raperda 2026

Laporan : Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026

Kilas, Bengkulu Utara – Setelah Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, menyampaikan tiga nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026 pada hari Senin (30/3) kemaren, pihak lembaga DPRD Bengkulu Utara kembali mengelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi – fraksi di ruang rapat paripurna lantai II hari Selasa (31/3/2026).

Pelaksanaan rapat paripurna  pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Bengkulu Utara ini, untuk menindaklanjuti fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana yang tercantum dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan hasil keputusan rapat badan musyawaran (Banmus) DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui berita acara rapat nomor : 01/BABanmus /2026 tanggal 16 Maret 2026.

Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya mengatakan, pemerintah daerah mampu meminalisasi selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran periode tahun 2025 di tengah – tengah efisensi anggaran dari pemerintah pusat dan mampu menata administrasi secara evektif, efisien serta tepat sasaran.

Laporan anggaran tahun 2025 yang disampaikan Bupati, kami yakin pihak pemerintah daerah mampu menata administrasi secara evektif, efisien serta tepat sasaran. Mengenai nota pengantar Rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026, tetu fraksi Gerinda sangat mendukung menjadi Pelaturan daerah (Perda), serta mendorong pemerintah untuk dapat aktif mensosilisasikan setiap Perda yang telah ditetapkan, dengan tujuan supaya dapat di jalankan, sesuai dengan apa yang diharapkan dan apa yang di cita – citakan tampa menyampingkan aturan hukum yang berlaku. Harapan kita jangan sampai produk Perda yang disepakati hanya menambah catatan administrasi dokumen payung hukum yang tersimpan, hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban taat administrasi pemerintahan daerah kabupaten Bengkulu Utara, namun harus benar – benar dijalankan untuk perlindungan setiap kebijakan menuju masyarakat adil-sejahtera,” kata Juru bicara fraksi Golkar.

Hampir hal yang sama disampaikan fraksi PDi Perjuangan, Golkar, PAN, NasDem, Repal Bangkit dan fraksi Demokrat, dengan ucapan terimakasih terhadap pemerintah daerah yang telah menyampaikan nota pengantar tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda), oleh karena itu sangat mendukung ke tiga Raperda tersebut, untuk di bahas dan ditindaklanjuti menjadi Pelaturan daerah (Perda), dengan berbagai masukan maupun catatan, bagi pemerintah daerah.(Adv)

Editor : Redaksi

 

Baca Juga

Meri Susanto : Pemdes Karang Are Pagar Jati Salurkan BLT-DD Tahap Pertama anggaran 2026

Laporan : Anel Yadi Kamis 7 Mei 2026 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *