Laporan : Edwar Mulfen
Senin 14 Februari 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Pihak polres Lebong, yang dipimpin Kapolres AKBP Awilzan S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit perempuan dan perlindungan anak (PPA) Aipda Zikra Mardia menggelar konferensi Pers terkait keberhasilan pihaknya mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Korban inisial DN (16 tahun) status pelajar disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak 7 kali. Konferensi Pers dilaksanakan di halaman mapolres lebong, pada hari senin (14-02-2022).
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan S.I.K, melalui Kanit (PPA), Aipda Zikra Mardia mengatakan, unit PPA polres lebong bersama tim dan dibantu anggota polresta Bengkulu dan Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, warga Desa Tabeak Blau Satu, kecamatan Lebong atas, kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu. Terduga pelaku yang berinisial “NA” diamankan di daerah kota Bengkulu, pada hari sabtu,(12-02-22) kemaren.
“Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, polres Lebong juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya kemeja sekolah korban, pakaian korban lainya serta satu unit HP Xiaomi warna perak milik tersangka. Sebelumnya terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, “NA” dilaporkan oleh korban yang didampingi orang tuanya Ke polres Lebong, dengan laporan polisi nomor : LP/B/04/1/2022, pada tanggal 06 Januari 2022 yang lalu,” jelas Aipda Zikra Mardia.
Lanjut Aipda Zikra Mardia, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukum kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,tandasnya.
Editor : Redaksi.