Laporan : Edi Yanto
Senen, 26 April 2021.
Kilas Bengkulu, Utara – Fakta adanya kebenaran pengakuan CDK, bahwa perlakuan oknum Ustad HS asal Desa Kertapati Kadun 1 Kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan, Sebelum Melaporkan, CDK dan Ayahnya dangan kasus pemerasan atau perampasan ke pihak APH hingga di jadikan tersangka, mulai terkuak kebenaranya.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/04/23/ini-penjelasan-satgas-pppa-oknum-ustad-hs-diduga-melakukan-kejahatan-seksual-merekayasa-fakta-hukum-untuk-menutupi-peristiwa-sebelumnya/
Kapolsek Air Besi IPTU Aljum Fitri, SH,MT, di kantornya menjelaskan bahwa kejadian antara pak ustad dan CDK sudah lama terjadi. Keluarga kedua belah pihak sempat datang ke Polsek Air Besi untuk meminta bantuan mendamaikan dan menengahi permasalahan keduanya.
“Fakta peristiwa sebelumnya memang sudah ada, antara keluarga pak Ustad dan UJ, pernah meminta bantuan dengan saya selaku kapolsek mencari solusi dan menengahi permasalahan tersebut. Berdasarkan pengakuan ustad pada waktu itu, sudah pernah melakukan hubungan badan dengan CDK namun lantaran suka sama suka. Anehnya waktu itu keterangan CDK sebelum melakukan hubungan badan, ia sempat diberikan minuman oleh pak Ustad, sehingga tidak sadarkan diri pada saat melayani nafsu bejadnya. Begitu bangun pengakuan CDK waktu itu, tiba – tiba sudah dalam keadaan telanjang dan basah di bagian alat kelaminnya,” ungkap Kapolsek IPTU Aljum. (26/04/2021)
Lanjut IPTU Aljum, sempat kaget mendengar saudara UJ dilaporkan oleh Pak Ustad HS, dengan tuduhan kasus pemerasan atau perampasan, karena pada awalnya kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan itu dengan jalur perdamaian, bahkan nominal Denda yang di minta oleh UJ atas perilaku maupun perbuatan oknum Ustad AS terhadap anaknya sudah hampir rampung saat itu.
“Sebenarnya waktu itu, keluarga kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dikarenakan saudari CDK waktu itu informasihnya balik ke kabupaten kepahyang maka terkendala. Kalau masalah hubungan badan antara pak ustad dan CDK, Berdasarkan pengakuan keduanya waktu itu, benar – benar sudah pernah terjadi di kota Bengkulu,” tutup Kapolsek Air Besi.
Editor : Redaksi.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 55/Risalah-DP/VI/2021, Tentang Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Redaksi Kilasbengkulu.com sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab”.
Dalam hal ini, kami atas nama Redaksi media online Kilasbengkulu.com, meminta maaf secara khusus kepada Aris Kasmandi, dan secara umum kepada pembaca, atas karya jurnalistik yang dinilai oleh Dewan Pers tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Untuk ke depan, kami atas nama Redaksi akan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi, dalam memberikan karya tulis kepada pembaca.
Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas. Yang mana, dari hasil penilaian pihak Dewan Pers atas Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. Maka dengan ini, berikut hak jawab dari Aris Kasmandi.
Tautan : Permohon Maaf Kilas Bengkulu dan Hak Jawab Aris Kasmandi