Laporan : Edi Yanto
Rabu, 16 Juni 2021
Kilas Bengkulu, Utara – Berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 55/Risalah-DP/VI/2021, Tentang Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Redaksi Kilasbengkulu.com sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab”.
Dalam hal ini, kami atas nama Redaksi media online Kilasbengkulu.com, meminta maaf secara khusus kepada Aris Kasmandi, dan secara umum kepada pembaca, atas karya jurnalistik yang dinilai oleh Dewan Pers tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Untuk ke depan, kami atas nama Redaksi akan memperbaiki diri agar bisa lebih baik lagi, dalam memberikan karya tulis kepada pembaca.
Selain itu, berdasarkan hal tersebut diatas. Yang mana, dari hasil penilaian pihak Dewan Pers atas Pengaduan Aris Kasmandi Terhadap Media Siber kilasbengkulu.com. Bahwa, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. Maka dengan ini, berikut hak jawab dari Aris Kasmandi.
1.Terbit pada tanggal 21 April 2021 dengan judul “Diduga oknum ustad AS BU Cabul CDK, sebelum jadi tersangka ini bantahan ustadz”, berita ini telah diralat menjadi “Oknum Ustad AS, Bantah Keras Video Pengakuan CDK Yang Merasa Dicabuli”. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga kami menilai opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatuhkan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dengan pemberitaan dengan judul tersebut di atas. Klien kami sangat merasa dirugikan, dengan pemberitaan berdasarkan pengakuan dari video terlapor, dengan ini klien kami menjawab bahwa yang sampaikan dalam video tersebut klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, adapun kalau kenal “ya”, klien kami memang sudah kenal mengenal dengan terlapor UJ. Sedangkan, dengan terlapor CDK saya dikenalkan oleh Ayahnya sekira bulan Januari 2021.
Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi, saya melapor ke pihak Polres Bengkulu Utara adalah saya (ARIS KASMANDI) sebagai korban dan terhadap keterangan saya sebagai korban sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara. Klien kami Aris Kasmandi, menganggap berita-berita dalam pengaduan ke DEWAN PERS yang diterbitkan oleh media kilas Bengkulu.com, karena saya tidak pernah memperlakukan dengan cara tak senonoh, justru perbuatan mereka yang membuat saya sebagai korban, sehingga saya dengan kuasa hukum saya melapor dan menyerahkan ke ranah hukum.
2. Terbit pada tanggal 22 April 2021 dengan judul : “CDK dan UJ jadi Tersangka diduga Korban Nafsu bejad Oknum ustad Kertapati akan dilaporkan balik”. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatuhkan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dengan pemberitaan dengan judul tersebut di atas, klien kami sangat merasa dirugikan. Dapat disampaikan, bahwa pengadu (ARIS KASMANDI) tidak pernah menceritakan dan mengenal mereka, tapi tersangkalah UJ yang datang sendiri menceritakan dan memperkenalkan keluarganya kepada saya, dan tersangka UJ memohon bantuan dan minta ditolong dijemput ke Kepahiang untuk datang ke Arga Makmur. Kemudian soal tuduhan nafsu bejat terhadap diri saya yang dituduhkan, hal itu saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, apalagi memberikan minuman kepada tersangka CDK sampai tidak sadarkan diri. Ini saya tegaskan, saya tidak melakukan hal tersebut. Bilamana hal itu mau dilaporkan, itu hak setiap warga negara yang sama dimata hukum.
3. Terbit pada tanggal 23 April 2021 dengan judul : “penjelasan satgas PPPA oknum ustad HS diduga melakukan kejahatan seksual”. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatuhkan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dengan pemberitaan dengan judul tersebut di atas, klien kami sangat merasa dirugikan, dapat disampaikan bahwa pengadu (ARIS KASMANDI) tidaklah ada saya harus dikata-katakan melakukan kejahatan seksual. Apa yang menjadi tujuan pemberitaan seperti ini sampai sekarang, saya (ARIS KASMANDI) tidak mengerti, sampai saya mencari definisi “kejahatan seksual”. Definisinya yang menjelaskan, aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau anak kepada korbannya anak lain, jadi ini adalah sebuah fitnah yang keji dituduhkan kepada saya dan keluarga saya. Selanjutnya, soal merekayasa fakta hukum saat ini, kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, biarlah hukum yang berproses atas peristiwa laporan saya, selaku korban melalui kuasa hukum saya.
4. Terbit pada tanggal 26 April 2021 dengan judul : ”Ini Fakta Pengakuan Oknum Ustadz HS Terhadap Kapolsek Sudah Melakukan Kejahatan Seksual sebelum melapor CDK dan Ayahnya”
Sehubungan dengan pemberitaan yang dinilai tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatuhkan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), sebelumnya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf, yang sebesar-besarnya pemberitaan yang ke sekian kalinya. Apakah ada kepentingan yang terselubung,? Saya yakin dan haqul yakin, saya (ARIS KASMANDI) dan keluarga merasa tidak punya masalah dengan “pihak Media Kilas Bengkulu” (Teradu). Mengapa seolah-olah ini ada dendam,? Secara sadar, saya tidak pernah mengakui seperti yang diberitakan oleh Media Kilas Bengkulu (Teradu). Juga, tidak pernah mendatangi Tersangka UJ dan Polsek untuk berdamai. Melainkan, utusan tersangkalah yang datang kerumah seolah-olah sebagai penengah untuk berdamai. Dan perlu saya sampaikan, saya datang ke Polsek oleh karena saya diundang melalui beberapa perantara. Dengan bergulirnya opini-opini yang merugikan, saya dan keluarga besar saya merasa terzalimi, difitnah-fitnah secara keji, yang mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga. Padahal, kita dilarang oleh agama kita untuk saling menjatuhkan, saling memfitnah dan menghujat, tapi sebaliknya kita diperintah untuk berlaku baik kepada siapapun, damai, bersatu saling menolong dan bukan saling menzholimi (Q.S 16:125).
5. Terbit pada tanggal 28 April 2021 dengan judul :”Usai Berzinah Ustad AS Laporkan CDK Dan Ayahnya, Ini Penjelasan Kemenag BU”. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatuhkan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dapat saya simpulkan dengan mendatangi kantor Kemenag BU. Inilah bentuk sesungguhnya pembunuhan karakter, hingga menjatuhkan martabat harga diri saya dan keluarga. Setelah mengambil keterangan dari kantor Kemenag BU, tetapi saya sebagai narasumber yang mau diberitakan, tidak terkonfirmasi sama sekali saat itu. Kemudian, saya melihat tidak ada hubungan berita ini dengan mendatangi Kantor Kemenag BU, akhirnya judul dengan pemberitaan media tidak nyambung.
Pada kesempatan ini saya sampaikan yang dilaporkan ke penegak hukum itu, adalah saya sebagai korban. Dan proses itu, sepenuhnya saya serahkan ke hukum, adapun terkait dugaan perzinahan sama halnya yang mempunyai persamaan hak di dalam hukum, dapat juga melaporkan hal tersebut.
Laporan : Redaksi.