Laporan : Tasman. P
Senen, 29 Maret 2021
Kilas Bengkulu, Kaur – Terkait sengketa Pilkades secara serentak di kabupaten Kaur Provinsi Bengukulu, pada tanggal 28 Februari 2021 lalu. Khususnya Kisruh pilkades di desa jawi Kecamatan Kinal yang diputuskan oleh pemerintah era Bupati Gusril Pausi, S. Sos, MAP, dengan cara membuka kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara, yang tidak mempertimbangkan keputusan panitia dan kesepakatan calon yang sudah diajukan sebelumnya, meminta pihak panita kabupaten melakukan pemungutan suara ulang, pada akhirnya berbuntut panjang.
Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Didi Haryanto resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, pada hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB, (29/03/2021).
‘Hari ini saya didampingi tim kuasa hukum dan beberapa pendukung, tiba di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, guna mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur nomor 188.4.45 – 374 Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021 untuk membuka kotak suara hitung ulang perolehan suara Cakades desa Jawi. Bukti surat penerimaan gugatan sengketa dari PTUN Bengkulu, Nomor Register : 8 / G / 2021 / PTUN. BKL tanggal 29 Maret 2021,”Jelas Didi Haryanto.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Samsul Rizal, S.H, membenarkan adanya gugatan di PTUN oleh Cakades nomor urut 03 Desa Jawi atas nama Didi Haryanto. Tim melakukan monitoring kegiatan tersebut guna mencegah dan mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan.
“Ya, kegiatan pendaftaran gugatan sengketa terhadap SK Bupati Kaur menghitung ulang perolehan suara hasil pemilihan serentak 28 Februari lalu berjalan lancar. Hingga saat ini, kondisi masih aman dan terkendali. Harapan kita hal ini terus di jaga semua pihak,” tutup Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Samsul Rizal, SH.
Editor : Redaksi.