SELEKSI PANWASCAM DI BU BAWASLU DIDUGA CURANG,  DPMD MEMPERTEGAS TIDAK BOLEH DOUBLE JABATAN

Laporan: Edi Yanto

Senen, 6 Januari 2020

Kilas Bengkulu Utara – Adanya dugaan kecurangan pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu dalam seleksi Panwascam Se – Kabupaten Bengkulu Utara, pada tahun 2019 lalu, yang meloloskan Honorer, PNS dan Pendamping Desa, sudah jelas – jelas telah menikmati Anggaran APBD/APBN dari pemerintah daerah/pusat, sehingga memiliki double jabatan menunjukan tidak proporsional Pihak Bawaslu  untuk menciptakan Pengawasan pilkada tahun 2020 secara transparan, jujur dan Adil. Bagaimana tidak para honorer tersebut di SK kan Bupati. Sedangkan Bupati sendiri kembali ikut maju sebagai calon incambent pilkada tahun 2020 ini.

Permasalahan PNS, Honorer, Pendamping Desa yang di loloskan Bawaslu Bengkulu Utara, hingga memiliki double jabatan tersebut sebelumnya juga mendapat kritikan lembaga DPRD BU, yang menyayangkan pihak Bawaslu loloskan PNS, Honorer dan Pendamping desa menjadi Panwascam seolah – olah tidak adanya orang lain yang membutuhkan pekerjaan di daerah ini, Serta pihak lembaga dewan berjanji, awal tahun 2020, sesegera mungkin akan memangil pihak terkait.

Salah satu anggota Panwascam Sekabupaten Bengkulu Utara, yang telah di Lantik oleh Bawaslu Beberapa waktu lalu menjelaskan, pihak nya belum menerima Surat keputusan (SK).

“Setelah di Lantik hingga hari ini, kami belum menerima SK, termasuk Honorer, PNS dan pendamping Desa yang lulus Panwascam, ditulis Abang tersebut,” Meminta namanya tidak ditulis dxuntuk sementara.

Sementara Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, (Misno red), dikonfirmasi media Online Kilasbengkulu.com secara ekslusif di ruang kerjanya menjelaskan, kesalahan Bawaslu Bengkulu Utara, tidak pernah Berkoordinasi, terhadap DPMD BU, terdapa pendamping desa yang diloloskan menjadi Panwascan hingga hari ini.

“Tidak masalah pendamping desa dan perangkat desa mendaftar sebagai calon Panwascam. Namun ketika diloloskan sebelum di Lantik orang tersebut sudah mengundurkan diri dari Pendamping Desa/ prangkat Desa. Aneh masih ada pendamping desa yang belum mengundurkan diri, tetap dilantik pihak Bawaslu. Secara aturan pendamping Desa harus Mengundurkan diri dan tidak boleh double jabatan atau menjadi panwascam Pendamping Desa tersebut. Alhamdulillah hingga hari ini (Jum’at 3/1 red), pihak Bawaslu tidak pernah Koordinasi dengan pihak kita,” tutup Misno, Amd.

Editor: Redaksi

Baca Juga

Forum Masyarakat Rejang BU Undang Warga Halal Bihalal Idul Fitri 1445H, Ini Jadwalnya

Laporan : Edi Yanto Rabu, 17 April 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Forum Masyarakat Rejang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *