Laporan: Edi Yanto
Jum’at, 3 Januari 2020
Kilas Bengkulu Utara – Diketahui hampir seluruh Puskesmas di Se-Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, dinilai Ketua Komisi 1 DPRD BU (Febri Yurdiman, SE Red), mendapatkan kucuran anggaran yang cukup fantastis atau hampir setara dengan Dana Desa (DD) yang dikemas dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK).
Pengelolaan serta realisasi Dana Alokasi BOK tersebut, harus di pantau semua pihak bagaimana Pelaksanaan nya di lapangan, ungkap Febri melalui WhatsApp, pada hari Jum’at malam (3/1/2020)
“Dana BOK di setiap Puskesmas cukup fantastis maka harus dikelola semaksimal mungkin guna mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan yang menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dan lembaga DPRD BU dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di seluruh wilayah kerja Puskesmas yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara,” jelasnya.
Lanjut Febri Dewan sudah mengesahkan anggaran
Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di seluruh Puskesmas yang ada, maka gunakan la dana tersebut dengan ginerja yang baik pula.
“Dana BOK non gaji yang dikucurkan ke Puskesmas melalui jaringannya, bertujuan untuk menunjang operasional setiap Puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, pengendalian penyakit, promosi kesehatan maupun yang lainnya. Tolak ukur keberhasilan penggunaan dana BOK, bisa dilihat dari keberhasilan Puskesmas dalam membantu pemerintah menurunkan angka kematian ibu, bayi dan balita, memperbaiki status gizi bayi dan balita, menurunkan kasus penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi dan sebagainya. Melalui dana BOK pemerintah bermaksud meningkatkan peran dan menjadikan Puskesmas sebagai pusat pemberdayaan berwawasan kesehatan. Maka sesuai aturan, pemanfaatan dana BOK harus sesuai dengan Lokakarya Mini (Lokmin) yang dilaksanakan secara rutin oleh Puskesmas,” ungkap Febri
Lebih tegas Febri menyatakan Jenis kegiatan pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh BOK, harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Karena ia (Febri red), punya data BOK di setiap Puskesmas, nilai Anggara nya tidak sedikit, maka perlu diawasi secara bersama – sama penggunaannya.
Febri selaku ketua Komisi 1 DPRD BU berharapan, dana yang sudah di syah kan pihak lembag dewan, dan dikucurkan oleh pemerintah daerah ke Puskesmas tersebut benar-benar berfungsi untuk membantu meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Pengelolaan dana BOK telah diatur dalam Permenkes tahun 2011. Bahwa dana BOK, pengawasan tekhnisnya berada di Dinas Kesehatan, untuk ketentuan auditnya berada di bawah pengawasan Inspektorat dan melibatkan BPK.
“Dana BOK, pengawasan tekhnisnya berada di Dinas Kesehatan, untuk ketentuan auditnya berada di bawah pengawasan Inspektorat dan melibatkan BPK. Kami dari DPRD BU, tidak mengawasi secara tekhnis maka kami berharap kepada eksekutif khususnya melalui Dinas Kesehatan, turut serta mengontrol pengelolaan BOK di setiap Puskesmas. Pihak kami akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana BOK di Puskesmas, guna mengetahui manfaat pengalokasian dana BOK pada masyarakat dan khususnya pemerintah daerah,” tutup Febri Yurdiman, SE.
Editor: Redaksi