Laporan : Edi Yanto
Selasa, 14 Juni 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Sehubungan digugurnya Mirwan Sudarto Alis Cudek dari penjaringan dan penyaringan bakal calon kades gelombang 1 oleh tim panitia pemilihan kepala Desa (PPKD), desa Taba Tembilang kecamatan Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara, maka yang bersangkutan berkirim surat, pada hari selasa tanggal (14/06), terhadap (PPKD) tingkat kabupaten untuk dapat membatalkan keputusan PPKD tingkat desa, karena diduga bertentangan dengan PERBUP nomor 5 tahun 2022 tentang penjaringan dan penyaringan bakal calon kades gelombang 1 tersebut. Hal ini disampaikan pihak bersangkutan terhadap media ini sekitar pukul 10:50 Wib (14/06/2022).
“Hari ini saya (Mirwan Sudarto alias Cudek red), telah memasukkan surat terhadap PPKD tingkat kabupaten, dengan tuntutan, agar pihak PPKD tingkat kabupaten dapat membatalkan keputusan PPKD tingkat desa, karena diduga bertentangan dengan PERBUP nomor 5 tahun 2022 tentang penjaringan dan penyaringan bakal calon kades gelombang 1 desa Taba Tembilang,” jelas Cudek.
Lanjut Cudek, disamping telah berkirim surat dengan pihak PPKD tingkat kabupaten, bahkan dirinya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan kecurangan – kecurangan pihak PPKD desa Taba Tembilang dalam penjaringan dan penyaringan bakal calon kades gelombang 1 di desa setempat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya sudah koordinasi terhadap aparat penegak hukum (APH) kabupaten Bengkulu Utara, di kediaman saya pada malam Selasa (13/06) terkait adanya dugaan pihak PPKD Desa Taba Tembilang, telah menyalahi aturan (PERBUB Nomor 5 tahun 2022), terkait penjaringan dan penyaringan bakal calon kades gelombang 1. Maka untuk selanjutnya tidak menutup kemungkinan masalah ini akan dilaporkan ke APH dalam waktu dekat ini, jika surat saya tidak di tanggapi pihak – pihak terkait. Kucurangan – kecurangan pihak PPKD desa Taba Tembilang, untuk sementara belum bisa saya sampaikan secara rinci terhadap publik karena, mengantisipasi pihak terkait mengabur dan menghilangkan barang bukti nantinya,” tandas Cudek.
Sementara Margono,S.Pd selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, saat dikonfirmasi (14/06), di kantornya sedang tidak berada di tempat (dinas Luar). Sedangkan sekretarisnya Sri Dasa Utama, S.I.P, juga tidak berada di kantor. Melalui sambungan WhatsApp kepala dinas mengatakan, Penyelesaian ada di PPKD dan Panwas kecamatan.
“Penyelesaian ada di PPKD dan Panwas kecamatan,” kata Margono.
Stab dinas DPMD, terhadap media ini membenarkan, bahwa atas nama Mirwan Sudarto alias Cudek, telah memasukan surat keberatan terkait keputusan PPKD tingkat desa Taba Tembilang dalam pengambilan keputusan penjaringan dan penyaringan bakal calon kades gelombang 1.
Sedangkan tim PPKD Desa Taba Tembilang belum memberikan hak jawabnya, terkait dugaan adanya permasalahan penjaringan dan penyaringan bakal calon kades gelombang 1, di desa setempat, hingga berita ini di tayangkan kembali.
Editor : Redaksi.