Laporan : Edi Yanto
Senen, 20 Juni 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Sehubungan permasalahan dugaan kecurangan pihak tim panitia pemilihan kepala desa (PPKD), Desa Taba Tembilang dalam melakukan seleksi peserta calon kandidat dengan menggugurkan, Mirwan Sudarto Alis Cudek, dari penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa gelombang 1, terus berlanjut.
Cudek, selaku bakal calon pilakades Desa Taba Tembilang yang digugurkan pihak tim seleksi Panitia pemilihan kepala di tingkat desa, terus berupaya mencari keadilan.
Informasi terbaru yang disampaikan Mirwan Sudarto alias Cudek terhadap awak media ini, bahwa tim pengawas tingkat Kecamatan telah, menyerahkan permasalan ini ke tingkat panitia pemihan kepala desa (PPKD) di Desa, untuk dapat menyelesaikan secepatnya. Namun pihak PPKD tingkat desa hingga hari ini masih mengabaikan saran dari pihak kecamatan tersebut.
“Pihak pengawasan dari kecamatan kota Arga Makmur, telah menyarankan pihak PPKD tingkat Desa untuk menyelesaikan permasalahan ini namun, hingga hari ini masih di abaikan pihak tim PPKD tingkat desa Taba Tembilang,” jelas Cudek
Lebih Lanjut kata Cudek, sangat disayangkan pihak dinas Pemerintahan masyarakat Desa (DPMD) tingkat kabupaten, atau Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, hingga hari ini masih sulit untuk berkomunikasi, bahkan hingga hari ini belum ada secara resmi memberikan saran atau nenangapi surat keberatan yang di ajukan.
“Hingga hari ini pihak DPMD Bengkulu Utara, belum nenangapi surat keberatan seleksi pilakades Desa Taba Tembilang yang saya ajukan. Bahkan kepala dinas dan Sekretaris DPMD sangat sulit untuk di temui hingga terkesan pihak DPMD meulur-ulurkan waktu dalam penyelesaian masalah ini. Harapan saya pihak terkait dapat menyelesaikan sengketa ini, serta membatalkan untuk sementara hasil seleksi calon kepala desa Taba Tembilang yang telah diputuskan pihak PPKD tingkat desa, untuk diseleksi ulang berkas yang telah ada,” tegas Cudek.
Terakhir Cudek, berharap anggota dewan khusus nya komisi 1, dapat mendengarkan aspirasi masyarakat, bahkan awal permasalahan ini, ia (Cudek red) telah berkoordinasi dengan ketua Komisi 1. Untuk itu ia berharap pihak komisi satu bisa memanggil pihak terkait agar permasalahan ini bisa terang menerang, tutupnya.
Sebelumnya, Margono,S.Pd, selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Bengkulu Utara (BU), terhadap media ini mengatakan, Penyelesaian sengketa calon seleksi kepala desa. tersebut ada di PPKD dan Panwas kecamatan. Sedangkan pihak PPKD tinggat desa Taba Tembilang hingga berita ini diterbitkan, belum juga memberikan hak jawabnya.
Editor : Redaksi.