Laporan : Edwar Mulfen
Jum’at, 8 Juni 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Pemerintah daerah kabupaten Lebong, melalui Badan keuangan daerah (BKD) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) cabang Curup menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi aplikasi rekonsiliasi iuran pemerintah daerah (ARIP) dan program pembayaran iuran bertahap (REHAB), pada hari Jum’at (08-06-2022).
PLT Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lebong Erick Rosadi SSTP.M.Si, dalam sambutannya, menyampaikan BKD Lebong telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi aplikasi rekonsiliasi iuran pemda (ARIP) dan sosialisasi Program Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) serta pendaftaran anggota keluarga tambahan 1% PPU PN oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup dan BPJS Kesehatan Lebong.
Pantauan biro media ini Kegiatan dihadiri oleh seluruh bendaharawan serta operator Satker se-Kabupaten Lebong. Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarani Abidin dengan didampingi oleh Kepala BKD dan Kabid Perbendaharaan Kabupaten Lebong.
“ARIP” merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna mempermudah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran di lingkungan Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana aplikasi tersebut secara otomatis dapat menghitung iuran wajib 1% pegawai mencangkup 5 komponen dengan batas atas dasar perhitungan ialah 12jt dan dapat dimonitoring atas semua setoran.
Diharapkan kedepan aplikasi tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kemudian REHAB merupakan program dr BPJS Kesehatan yang dapat dimanfaatkan peserta menunggak 4-24 bulan dengan mencicil maksimal sebanyak 12 kali selama 12 bulan, dimana peserta menunggak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program REHAB di aplikasi Mobile JKN pada menu REHAB atau menghubungi call centre BPJS Kesehatan di 165,” jelas Erik.
Sementara Hal senada juga disampaikan oleh Kepala cabang BPJS Curup melalui kepala kantor BPJS Lebong Diky Ardi Yudha SKM MM dalam sambutannya, menyebutkan bahwa Kegiatan pada hari ini lebih berfokus pada Sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP). Yang menjadi latar belakang munculnya aplikasi ini adalah Kompleksnya perhitungan Rekonsiliasi Iuran Pemda sesuai Perpres 75 Tahun 2019 dan SE Mendagri No 900/14075/SJ yang meliputi komponen : Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan (TPP/TPG Guru/Tunjangan Jasa Medis).
“Harapannya Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) ini bisa diimplemantasikan dengan baik dan mempermudah OPD dalam memperhitungkan batas maksimal untuk akurasi rekonsiliasi iuran Pemda, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Sekda Lebong, bahwa saat ini tidak ada lagi yang bersifat manual, zaman sudah menuntut kita untuk menggunakan teknologi digital, yang tentunya bisa lebih mudah dalam penyelesaian pekerjaan dengan adanya aplikasi-aplikasi seperti ini,” tutup Deky.
Editor : Redaksi.