Perusahaan Tidak Ada Kontribusi Untuk Daerah Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Ke Lebong Memberi Saran Berikut ini

Laporan : Edwar Mulfen

Kamis, 02 Juni 2022

Kilas Bengkulu, Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima kunjungan/Roudsow Komisi I Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait persoalan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan perkebunan di Aula Graha Bina Praja. Kamis, (2/6/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda), Mustarani Abidin, mengatakan terhadap awak media, terkait HGU setidaknya ada 3 perusahan telah habis perizinannya di Lebog. Namun dari ketiga Perusahaan tersebut, ada 2 perusahaan tidak ada kejelasan (tidak beraktivitas) dan 1 perusahan yakni PT. Indo Arabika di ketahui masih beraktivitas.

Ada 3 Perusahaan telah habis masa perizinannya, namun dari 3 perusahaan tersebut ada 2 Perusahaan yang belum ada kejelasan, karena hingga saat ini tidak terlihat beraktivitas lagi, seperti dulu. Sedangkan satu Perusahaan lagi masih beraktivitas, bahkan kantornya pun masih ada dan beroprasi,” ujar Sekda Mustarani.

Sekda juga menjelaskan, bahwa PT Indo Arabika habis HGU nya pada bulan Januari 2020 lalu. Atas dasar itulah pemerintah daerah (Pemkab) Lebong mengundang pihak perusahaan untuk duduk bersama agar semua bisa transprans dan terbuka.

Agar semua jelas dan transprans, maka kami (pemkab) Lebong mengundang pihak perusahan (PT. Indo Arabika) untuk duduk bersama. Karena selama ini kontribusi untuk daerah dan masyarakat tidak ada, paling-paling PBB saja itupun masuk ke Kas Rejang Lebong. Kebetulan ada roadshow dari Komisi I DPRD Provinsi, maka sekaligus pihak lami sampaikan terkait masalah tersebut,” tegas Mustarani.

Dalam kesempatan ini Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler, menuturkan, tujuan perusahaan investor masuk guna menambah pendapatan daerah dan mensejahterakan masyarakat khususnya sekitan perusahan tersebut.

Semua pelapasan Hak Guna Usaha harus disajikan secara detail, agar bisa dipetakan diperuntukan untuk apa. Misalnya kemajuan sektor pendidikan, kesehatan, mengurangi penganguran di bidang tenaga kerja masyarakat setempat,” ujar Dempo.

Lanjut ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, jika tidak dibahas secara terbuka, transprans dan secara detail, terkait datanya, maka dihawatirkan akan berujung berpotensi konflik.

Jika tidak dibahas secara transprans maka dikuatirkan menumbulkan potensi komplik, diharapkan hal itu jangan sampai terjadi. Maka saya sarankan, izin perusahaan tersebut tidak usah di perpanjang, pelepasan HGU itu di Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), peruntukan semuanya untuk masyarakat. Apalagi hasil pertemuan tadi, saya dengar pembinaan dan kontribusi untuk masyarakat tidak ada,” tutup Dempo.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Warga Tidak Mampu Operasi Di Rumah Sakit Jakarta, Perlu Perhatian Pemerintah Daerah Benteng

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 14 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah  – Salah satu warga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *