Laporan : Edwar Mulfen
Kamis, 02 Juni 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Siswai SMP yang masih berusia 14 tahun sebut saja bunga menjadi korban pencabulan oleh seorang pelaku berinisial YM diketahui pelaku merupakan warga kecamatan Lebong Tengah, kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu.
Pelaku YM (18 Tahun), merupakan warga kecamatan Lebong Tengah tersebut diketahui telah beristri yang saat ini sedang hamil 7 bulan. Hal ini, disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Lebong, Kamis (02/06/2022).
Sebelumnya oknum YM, dilaporkan pihak korban pada Rabu (25/05) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB ke Satuan Reskrim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong atas perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. YM, telah diamankan pihak Mapolres Lebong, di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.
“Isteri terduga oknum pelaku, Ironisnya sedang hamil 7 bulan. Karena korban masih dibawah umur, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ujar Kapolres
Lanjut Kapolres, kejadian berawal pada hari Jum’at (06/05/22) lalu, saat korban menginap di rumah ibu kandung korban di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Perkenalan kedua orang ini, berawal dari kenal di media sosial facebook, pelaku dan korban langsung menjadwalkan pertemuan. Di hadapan orang tuanya, korban mengatakan ingin pergi ke rumah temannya sekitar pukul 19.30 WIB. Lalu, 30 menit kemudian korban memberi tahu pelaku jika ia menunggu di rumah temannya tak jauh dari rumah orang tuanya.
Setibanya disana, pelaku mengajak korban bonceng menggunakan sepeda motor. Hanya saja, setiba di tempat sepi, tepatnya di sekitar tempat Pemakaman Umum (TPU), keduanya turun lalu duduk di kursi terbuat dari semen. Pelaku yang sedang dilumut nafsu, langsung melakukan tindakan cabul seperti memegang wajah dan menyentuh bagian sensitif korban.
Karena melihat korban tak berontak, lalu pelaku mengajak korban pindah posisi ke areal perkebunan warga. Saat ingin berhubungan badan, korban menolak dan tetap dipaksa oleh pelaku. Sehingga, terjadilah pelecehan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yaitu 1 lembar baju kemeja panjang motif kotak kombinasi putih, abu-abu dan biru dongker. 1 lembar celana jeans warna biru motive love, 1 lembar celana dalam warna cream, dan 1 lembar BH warna ungu, tandas Kopolres Lebong AKBP Awilzan.
Editor : Redaksi.