Aprin : Diharapkan Kapolda Bengkulu Turun Langsung Memantau Proses Hukum Dugaan Oknum Kades Jebak Dua Wartawan BU

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 20 Januari 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Oknum kades wilayah kecamatan Kerkap desa Sipang Ketenong kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang diketahui bernama Agung, pada rekaman suara percakapan antara kades lain, yang berdurasi 2.50 detik, telah mengakui menjebak dua wartawan yang di amankan pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, pada hari Rabu (18/1/2023) lalu. Lantaran Karena sakit hati.

Isi percakapan oknum kades yang Bernama Agung, tersebut mengunakan bahasa Rejang yang artinya “Kasus tersebut sudah di polda dan telah naik. Oknum wartawan tersebut meminta data dana desa (DD) mulai tahun 2020 hingga saat ini. Data yang diminta melalui atas nama Dinas Kominfo Bengkulu Utara, hingga meminta uang 10 juta, dan kami kumpulkan uang sebagai umpan (Jebakan) dengan memberikan uang. Jika terbuka data Desa wilayah kecamatan Kerkap, tidak menutup kemungkinan data desa kecamatan lain akan di buka oleh oknum wartawan tersebut pada masa akan datang,” kalau tidak di jebak.

Terbaru hari ini jum’at (20/1), melalui rekaman WhatsApp, Kades Desa Ketenong, Agung memberikan hak jawab, dengan mengatakan, Siapa yang bilang jebakan bos, tidak ada bahasa jebak-jebakan di situ bos, yang jebak siapa?  Ketika disampaikan pihak media ini memiliki bukti rekaman suaranya, dengan bunyi, mempersiapkan uang, mengumpulkan uang, ketika melakukan jebakan, oknum kades ini kembali berdalih, tidak ada bahasa menjebak, itu opini, murni kesalahan oknum wartawan tersebut, sebelum terjadi OTT pihak nya lah posisi sebagai terdakwa. Ketika kembali pertanyakan terkait rekaman suaranya dengan bahasa Rejang “Mengupan” apakah itu tidak jebakan, oknum kades tersebut tidak berani lagi memberikan hak jawabnya, hinggga berita ini diterbitkan kembali.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2023/01/19/kadis-kominfo-bu-akan-dipanggil-pihak-polda-wartawan-diduga-di-jebak-ott-oknum-kades-ada-peristiwa-di-kominfo-hingga-digeledah/

Sementara Aprin Taskan Yanto yang akrap di panggil Gundul selaku Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) provinsi Bengkulu, mengatakan, berdasarkan bukti pengakuan percakapan oknum kepala desa yang sudah beredar luas, saat terjadinya OTT oknum dua wartan inisial ER, dan WW, sangat kuat dugaan oknum kades  dapat dijerat dengan pasal kitab undang-undang hukum pidana, karena ada indikasi memaksakan pidana terhadap wartawan tersebut, berdasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada, paparnya.

Adapun bukti otentik yang dimiliki beberapa rekan seprofesi oknum wartawan yang menjadi korban tersangka OTT, berupa rekaman suara dan video yang beredar dan pengakuan langsung oknum kades  yang mengatakan bahwa, wartawan ER dan WW telah meresahkan dirinya, karena geram dan kesal  terus menerus akan memberitakan permasalahan desa dan dirinya, sehingga dengan sengaja membuat skenario pertemuan dengan  memberi  sejumlah uang agar oknum wartawan tersebut di OTT, Lanjutnya.

Menanggapi sekaligus mengkaji dari bukti tersebut, sangat menguatkan bahwa kejadian perkara OTT terhadap oknum wartawan yang saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Bengkulu, jelas ini diduga disebabkan ulah niat  berencana untuk merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bekerja sebagai pelaku kontrol sosial dengan membuat/menerbitkan pemberitaan.

Sesama profesi wartawan/jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bisa dikatagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bukan merusak harga diri perorangan namun juga merusak nama baik profesi dimata masyarakat umum, kalau oknum kades  merasa tidak salah dalam regulasi dan aturan  kenapa harus takut,” Ucap Aprin.

Di tambahkan Aprin, ironisnya dalam pengakuan oknum kades  gelar kejadian saat dilakukan OTT oleh aparat penegak hukum (kepolisian) jelas ada pelaku penerima dan pemberi dan jelas juga diatur dalam ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Uniknya hingga berita ini diterbitkan dan berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian  baru terduga pelaku penerima saja, sementara untuk terduga pelaku pemberi dan terduga pelaku pembuat skenario dalam hal ini masih dimintai keterangan.

Padahal jelas juga dalam perkara kejadian OTT ini bukan hanya disebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenario kan oleh oknum kades yang melaporkan. Untuk menghindari kontroversi dikalangan jurnalis dalam penegakkan dan pengusutan hukum terkait terjadinya OTT 2 oknum wartawan tersebut, maka Kapolda hendaknya turun langsung memantau proses yang sedang berjalan saat ini. Teman-teman jurnalis juga bisa melaporkan kejadian ini, secara langsung maupun bersurat ke Mabes polri,” tandasnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *