Laporan : Edi Yanto
Senen, 28 September 2020
Kilas Bengkulu, Utara – Setelah Lawan KOLOM KOSONG, tidak berkuasa lagi seperti semula sebagai Bupati – Wakil Bupati, dilantiknya, Iskandar ZO, selaku pejabat sementara (Pjs) Bupati kabupaten Bengkulu Utara, (26/9) kemaren. Hari ini Pjs Bupati masuk kerja perdana. Rapat kerja atau hearing yang sempat batal total atau tertunda, kini di lanjutkan kembali antara Eksekutif – legislatif dengan agenda membahas rancangan pelaturan daerah kabupaten Bengkulu Utara, tentang perubahan APBD Tahun 2020, rapat di laksanakan di ruangan rapat komisi gabungan atau komisi pembidangan DPRD BU Masing-mading.
Rapat bersama komisi III, dipimpin langsung ketua komisi, Hasdiansyah, wakil ketua komisi, Edi Afrianto, S.Ip, sekretaris komisi, Dwi Yanto, A.Md, AK, bersama anggota, dengan mitra kerja pembidangan komisi III.
“Hari ini kita melanjutkan pembahasan tentang perubahan APBD (APBD-P) tahun Anggaran 2020, yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, bersama dengan mitra kerja pembidangan di komisi III,” kata, Hasdiansyah.
Lanjut, Hasdiansyah, ketua komisi III BU, Sebagai dewan perwakilan rakyat, tentu memiliki tiga fungsi, yaitu, Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
“Berfungsi sebagai Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) atau perubahan APBD (APBD-P) dalam pengawasan, tentu pihak kita tidak main-main, untuk melihat anggaran yang di ajukan pihak eksekutif, sejauh mana tingkat kemanfaatannya, bagi kepentingan dalam mensejahterakan seluruh warga masyarakat di daerah ini. Memang ada beberapa anggaran yang di temui tidak masuk akal serta nalar, kita selaku wakil rakyat akan selalu megawasi secara ekstra memasuki tahun politik ini,” tutup Hasdiansyah.
Editor : Redaksi