Syaprianto Daud: KOLOM KOSONG Menang Begini Bupatinya, Kuasa Hukum Caltung Jangan Takuti Pemilih Bengkulu Utara

Laporan : Edi Yanto

Minggu,27 September 2020

Kilas Bengkulu, Utara – Sebagai warga masyarakat kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, sangat menyayangi press release serta pemberitaan pernyataan kuasa hukum Pemenangan Pasangan, Calon Tunggal (Caltung), Selaku kandidat pilkada Bengkulu Utara, 9 Desember 2020, jadi lawan KOLOM KOSONG, yang telah melukai hati rakyat Bengkulu Utara. Secara tidak langsung telah mengintimidasi dan menakut-nakuti Warga.

Pernyataan kuasa hukum Pemenangan Pasangan Paslon Ir.H.Mian – Arie, tersebut sudah mengintimidasi hak berdemokrasi warga masyarakat bumi Ratu Samban, kata Syaprianto Daud, S.Sos, salahsatu tokoh masyarakat di daerah ini, yang pernah menjabat ketua DPRD BU, dan Anggota Dewan Provinsi Bengkulu, melalui WhatsApp, (27/9/2020).

“Perlu di ketahui kuasa hukum Pemenangan Paslon Ir.H.Mian – Arie, negara kita adalah negara demokrasi. Bagi daerah yang hanya di ikuti satu pasang Paslon pilkada adalah pilihan yang terbuka. Hal tersebut  di nyatakan oleh bawaslu RI, di berbagai media. Bahkan bawaslu juga mendorong  KPU agar mensosialisasikan ke masyarkat berhak memilih KOLOM KOSONG,” katanya.

Artinya apa yang di sampaikan press release kuasa hukum  pemenangan paslon bupati – wakil bupati (Ir.Mian – Arie) terhadap media masa  menghimbau kepada masyarkaat khususnya kabupaten bengkulu utara, untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengkampanyekan kota kosong karena hal tersebut tidak di perbolehkan untuk selama proses pilkada ini berlangsung, tentu sudah mengintimidasi warga masyarakat Bengkulu Utara, maupun melukai hati rakyat bengkulu utara yang mempunyai hak pilih.

“Selaku warga masyarakat Bengkulu Utara, saya sangat menyayangi  pernyataan kuasa hukum pemenangan paslon Mian –  Arie, selama proses pilkada hinga, 9 Desember 2020 kedepan ini, yang telah menakut – nakuti warga masyarakat Bengkulu Utara, yang tidak gentar dengan pernyataan tersebut, karena tidak ada  dasar hukumnya untuk melarang warga sosialisasikan KOLOM KOSONG, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya GOLPUT massal, akibat warga tidak bisa menentukan pilihan, Maka solusi nya ada KOLOM KOSONG, yang ada di samping paslon Tunggal,” tegas Syaprianto Daud.

Sebagai Pasangan Calon Tunggal (Caltung), bukan berarti tidak memiliki lawan politik di pilkada 9 Desember 2020 mendatang Walaupun tidak terlihat secara nyata saat ini, pada surat suara nantinya tentu sudah di tunggu oleh KOLOM KOSONG, untuk menentukan nasib kabupaten Bengkulu Utara, lebih kurang 4 tahun akan datang. Syarat untuk menang Caltung harus memperoleh 50 + 1 %, dari suara pemilih Syah KOLOM KOSONG. Bila KOLOM KOSONG yang menang maka Pejabat Plt Bupatinya, di usulkan Gubernur, ditetapkan Mendagri dari kalangan  PNS. Tentu tidak memiliki partai politik serta kepentingan politik, bisa membagun daerah ini secara merata, tutup Syaprianto Daud, S Sos.

Editor : Redaksi

 

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *