Laporan : Edwar Mursidi
Senen, 17 Februari 2020
Kilas Bengkulu Selatan – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS) Provinsi Bengkulu pada masa era Bupati Gusnan Mulyadi mengusulkan alih fungsi 705,23 Hektar Hutan Kawasan, untuk masyarakat atau rakyak di daerah ini. Diketahui saat ini Usulan pemkab Bengkulu Selatan tersebut telah masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di pusat (Jakarta).
Menindaklanjuti usulan tersebut, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan pada Bulan Maret mendatang akan turun langsung ke Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, untuk melakukan survey dan verifikasi usulan alih fungsi tersebut.
Dikonfirmasi media online kolasbengkulu.com, (17/2), Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, berdo’a dan berharap usulan alih fungsi kawasan hutan untuk rakyat di Bengkulu Selatan bisa terealisasi dengan baik.
“Sebagian besar yang diusulkan alih fungsi tersebut berstatus HPT. Tapi sebagian sudah dimanfaatkan masyarakat untuk bersawah dan berkebun, seperti kebun kopi, durian, bahkan ada yang memang dari dulu sudah menjadi daerah pemukiman, seperti Air Kiliran dan Dusun Simpur,” ungkap Bupati.
Kepala Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna, Sahadi menyambut baik program Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, era Bupati Gusnan, yang mengusulkan alih fungsi hutan kawasan, Terutama di HPT Peraduan Tinggi.
“Di Kawasan Hutan Peraduan Tinggi itu ada pemukiman warga Desa Kayu Ajaran, namanya Dusun Simpur, di sana terdapat sekitar 150 warga yang menetap. Dari dulu mereka sangat berharap alih fungsi ini bisa terealisasi, untuk kenyamanan mereka tinggal di sana. Karena pemukiman ini terbentuk sejak lama, sekitar tahun 1990-an,” jelas Sahadi.
Lanjut Sahadi, ia berkeyakinan, jika alih fungsi hutan terealisasi, akan bisa mendongkrak perekonomian masyarakat disekitar Kawasan Hutan Peraduan Tinggi itu.
“Kalau alih fungsi hutan Peraduan Tinggi itu bisa terujud, sekaligus dengan izin pembukaan jalan ke daerah tersebut, saya yakin bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, setidak nya kost biaya transportasi warga disana akan lebih kecil, transportasi juga bisa cepat,” harap Kades Desa Kayu Ajaran, Sahadi.
Senada dengan Sahadi, Warga Dusun Air Kiliran Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna, Gusti Raswan sangat berharap dan sangat mendukung usulan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan pemkab Bengkulu Selatan.
“Saya sebagai warga Air Kiliran sangat berharap adanya alih fungsi hutan, karena Dusun Air Kiliran ini sudah ada sebelum Indonesia Merdeka. Sekarang penduduknya sekitar 70-an Kepala Keluarga, di sana ada fasilitas umum seperti Masjid, bahkan kalau dulu juga ada bangunan SD Inpres,” ujar Gusti Raswan.
Sementara kepala Bappeda dan Litbang Bengkulu Selatan, Sukarni berharap kepada Kepala Desa, Camat, KPHL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait lainnya agar mendukung upaya alih fungsi hutan kawasan ini.
“Disetujui atau tidak itu tergantung pada saat survey nanti. Untuk itu mohon kerjasama kita semua, kepada Camat dan Kades agar bisa mengumpulkan warganya yang masuk lahan di lokasi yang diusulkan pada pelaksanaan survey nanti. Begitu pula dengan dokumenya agar disiapkan dan dilengkapi,” pesan Sukarni.
Berikut Daftar Rincian Hutan Kawasan Yang Diusulkan Pemkab Bengkulu Selatan, Untuk Di Alih Fungsikan
1. Hutan Lindung Bukit Mandara Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang untuk dialihfungsi ke APL seluas 109,56
2. Hutan Produksi Peraduan Tinggi Desa Bandar Agung untuk dialihfungsi ke APL meliputi Dusun Air Kiliran seluas 166,18 Ha dan Dusun Simpur seluas 24,98 Hektar
3. Hutan Lindung Bukit Riki Dusun Tanjung Tengah untuk dialihfungsikan ke APL seluas 70,13 Hektar dan Hutan Lindung Bukit Rabang untuk dialihfungsikan ke Tahura Air Geluguran seluas 334, 38 Hekta.
Editor: Redaksi