Laporan : Erwan Musidi
Senen, 16 Agustus 2021
Kilas Bengkulu, Selatan -Terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Kegiatan anggaran penangan Covid di Desa Kota Bumi Kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu tahun 2021 yang di anggarkan sebesar 8% dari total anggaran Dana Desa atau sebesar Rp. 70.940.000,- diduga mark-Up terhadap harga, yang melibatkan ASN DPKAD dalam pembelian masker sekali pakai degan hand sanitizer, ternyata pengakuan TPK saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu, di balai Desa setempat dipertanyakan apakah ASN Tersebut pekerjaannya berhubungan langsung dengan pencairan Dana Desa, TPK mengiyakan sambil menganggukan kepala.
Untuk memastikan Keterlihatan oknum ASN DPKAD tersebut Beberapa Awak media online di kabupaten Bengkulu Selatan, sudah beberapa kali mencoba konfirmasi meminta hak jawab Oknum ASN yang diduga terlihat dalam penjual masker sekali pakai degan hand sanitizer di Desa Kota Bumi Kecamatan Pino, selalu tidak berada dikantor, dihubungi melalui WhatsApp juga tidak pernah dibalas alias bungkam.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2021/08/06/diduga-anggaran-dana-covid-19-di-desa-bengkuku-selatan-mark-up-oknum-asn-jualan-masker-dan-hand-sanitizer-ini-saran-ketua-jpkp/
Sementara Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kabupaten Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, ditemui diruang kerjanya mengatakan, belum bisa banyak komentar atau memberikan keterangan, sebelum ASN tersebut dupanggil dulu.
“,Sementara saya belum bisa berkomentar banyak terkait permasalahan yang di konfirmasi dari teman – teman wartawan. Nanti saya panggil dulu ASN yang bersangkutan tersebut,” jelas, Lismanto Bayu.
Dilain pihak, Diky selaku penggiat anti korupsi menyayangi kalau dugaan KKN Dana Covid -19 di desa Kota Bumi ini benar-benar bisa terjadi, karena apabila ada oknum ASN DPKAD melakukan pengadaan barang, dimana pekerajaannya itu berhubungan langsung dengan pencairan Dana Desa. Maka ini ada bentuk dari penyalagunaan jabatan dan tugas untuk menguntungkan kepentingan pribadi.
“Saya kira, jika benar pengakuan TPK bahwa oknum ASN DPKAD Bengkulu Selatan itu serta melakukan pengadaan barang penanganan Covid-19 di Desa, maka ini adalah bentuk dari penyalagunaan jabatan dan tugas untuk menguntungkan kepentingan pribadi, maka sudah ada unsur KKN nya,” tandas Diky.
Editor : Redaksi.