Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 6 Oktober 2018
Kilas Bengkulu Utara – Sebelumnya pertemuan awak media dengan Bupati, H.Ir.Mian, diahir penjelasannya mengatakan Saya menjalankan tugas yang disarankan Presiden dengan semboyan “kerja-kerja”, jangan aktivitas ini menghabiskan energi dan waktu kita dengan hal yang tidak bermamfaat. Kalau demo, terus menerus setiap hari menggangu, ginerja Pemerintah daerah, dalam melayani pablik, dan tugas – tugas perencanaan pembangunan yang ada, akan saya loporkan ke pihak berwajib, karena tidak membuat kenyamanan Pemerintah Daerah, dalam bekerja, akibat demo tersebut, Kata Bupati Mian.
Anehnya dalam pertemuan konferensi PERS pada
(1/10), Bupati H.Ir.Mian tidak memberikan kesempatan pihak wartawan untuk memberikan pertanyaan, dengan alasan sudah di jelaskan semuanya, padahal ada yang perlu dipertanyakan awak media di saat itu, namun Bupati Mian tetap hanya memberikan penjelasan sepihak persih Bupati mian itu sendiri.
Koordinator umum aksi
Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU), Yokhi Ramadhan menjelaskan, Sehubungan dengan pernyataan saudara, H.Ir. Mian Bupati Bengkulu Utara dalam konferensi persnya pada tanggal 1 oktober 2018 sebagaimana di muat beberapa media online, yang menyatakan, jika aksi Demo terus dilakukan di anggap mengganggu ketenteraman ASN dalam melaksanakan, tugas dan pekerjaan, bukan tidak mungkin aksi yang terus menerus dilakukan pihak SERBU juga akan laporkan ke penegak hukum.
SERBU ingatkan Bupati Mian, bahwa berdasarian UU di Negara indonesia menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tulisan setiap warga negaranya. Aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu metode penyampaian suara publik (aspirasi/kehendak rakyat) yang dilindungi oleh konstitusi.
Sebagai salah satu bagian negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, seharusnya pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menempatkan suara publik (aspirasi/kehendak rakyat) sebagai landasan, pedoman dasar atau navigator penyelenggaraan pemerintahan. Pernyataan saudara MIAN tersebut diatas sangat tidak konstitusional dan merupakan salah satu bentuk pengkebirian demokrasi dengan membungkam atau mengintimidasi suara publik. pemerintahan yang demikian cenderung otoriter atau penganut monokrasi.
Atas pernyataan saudara Ir.Mian tersebut diatas,kami serikat rakyat bengkulu utara (SERBU) tegaskan bahwa tetap melaksanakan Demonstrasi sampai tuntutan SERBU direalisasi bukan sekedar dijawab. SERBU memerintahkan saudara Ir.Mian meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Bengkulu atas niatan/upaya nya membungkam atau mengintimidasi suara publik (aspirasi/kehendak rakyat). SERBU meminta Bapak KAPOLDA Bengkulu BRIGJEND (POL) Coki Manurung beserta jajarannya yang terkait, untuk mengambil langkah hukum atas pernyataan inkonstitusional saudara Ir.Mian tersebut diatas.
Kami akan terus menyampaikan Aspirasi, jika tidak ada halangan Senen (8/10) SERBU tetap melakukan Aksi Demo, Ke Pemda Bengkulu Utara, hingga tuntutan, pihak kami di tanggapi dan di penuhi oleh bupati, Tutup Yokhi Ramadhan.