Era Bupati Ir.H.Mian Beredar WhatsApp Oknum Diknas BU Agar Pengembalian TGR SD-SMP Dipending, Ini Isinya

Laporan : Edi Yanto

Minggu, 10 Maret 2023

Kilas, Bengkulu Utara – Telah viralnya pemberitaan bahwa adanya dugaan pesan singkat WhatsApp dari oknum tim pemeriksa BPK masalah TGR perjalanan dinas (Perjadin) dan uang makan minum pihak sekolah SD-SMP di kabupaten Bengkulu Utara, yang sempat dihapus tersebut membuat pihak publik bertanya – tanya, apakah pesan singkat tersebut benar – benar dari BPK atau ada oknum tertentu mengatasnamakan BPK untuk mencari keuntungan pribadi.

Sebelumnya sumber media ini, yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, adanya surat dari kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin, Nomor : 70/0904/A/Dispendik/ 2024,  tertangal 5 Maret 2024, prihal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2024/03/09/dunia-pendidikan-era-bupati-ir-mian-tidak-baik-baik-saja-kepsek-sd-smp-dikabarkan-ingin-mundur-ini-penyebabnya/

Isi surat kepala Dinas ke pihak sekolah SD-SMP se-Bengkulu Utara tersebut untuk menindak lanjuti surat Bupati Ir.H.Mian, Nomor : 700/1225/ Itkab/2024, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, maka disampaikan kepada kepala sekolah  selaku penanggungjawab dana BOS  agar segera menyetor kelebihan pembayaran pada masing – masing sekolah ke rekening kas daerah. Rincian kelebihan pembayaran : 1. Hinorarium tidak sesuai ketentuan, 2. Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, 3. Belanja makan minum, 4. Belanja lain tidak sesuai, 5. Bekanja tidak dilengkapi jumlah bukti jumlah,” kata Sumber.

Setelah viralnya pemberitaan terkait, diwajibkan pihak sekolah SD-SMP mengembalikan uang perjalanan dinas serta
uang makan minum kelompok guru (KKG) maupun kelompok kepala sekolah (KKS), selama satu Tahun anggaran 2023, mencapai Rp. 25 juta lebih, ke Kas daerah (Kasda) paling lambat tanggal 29 Maret 2024. Padahal sebelumnya secara administrasi telah di verifikasi Tim Bos Diknas BU.

Terbaru sumber media ini mengatakan telah beredarnyan WgatsApp atas SMS dari oknum Dinas Pendidikan kabupaten Bengkuku Utara, agar Korwil setiap sekolah memberitahukan, penyetoran TGR Perjadin untuk sementara di pending sembari menunggu hasil koordinasi dan informasi lebih lanjut.

Yth bapak korwil agar di infokan ke sekolah bahwa untuk penyetoran TGR Perjadin, untuk sementara di pending dulu sambil nunggu hasil koordinasi dan informasi lebih lanjut,  makasih pak 🙏,,” isi WhatsApp itu tandas Sumber.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Rapat Paripurna DPRD BU Periode 2024-2029, Ini Ketua Masing-masing Tujuh Fraksi  Dewan

Laporan : Edi Yanto Rabu, 18 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *