Laporan : Edi Yanto
Sabtu, 09 Maret 2024
Kilas, Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), pada era Bupari Ir.H. Mian, beberapa kali menerima piagam penghargaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas capaian opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP), namun nyaris setiap tahun pula adanya berbagai temuan setiap dinas istansi yang tidak mampu dibenahi.
Kali ini, pada era Bupati Ir.H. Mian, dihebohkan, beredarnya pesan singkat WhatsApp dari tim pemeriksa BPK masalah TGR di dunia pendidikan, terkait perjalanan dinas (Perjadin) dan uang makan minum. Hal ini diketahui dari WhatsApp salah satu sumber yang belum ingin ditulis namanya terhadapa awak media ini.
“Diknas BU lagi tidak baik – baik saja dan nyaman, karena semua SD Dan SMP diwajibkan mengembalikan uang perjalanan dinas serta uang makan minum kelompok guru (KKG) maupun kelompok kepala sekolah (KKS), selama satu Tahun. Ada salah satu SMP – SD yang mengembalikan uang sampai Rp. 25 juta,” kata sumber.
Lanjut sumber, pengembalian uang ke Kas daerah (Kasda) paling lambat tanggal.29 Maret 2024. Alasan mereka pengembalian uang tersebut karena temua BPK, padahal SPJ selama Satu tahun (2023 red) telah di verifikasi Tim Bos Diknas BU.
“Temuan Tim Pemeriksa BPK tersebut, Cukup membuat beberapa Kepsek gelisah dan resah karena pihak sekolah wajib untuk mengembalikan Temuan BPK Sesuai dengan daftar angka yang harus dikembalikan ke Kasda kabupaten Bengkulu Utara selambat-lambatnya tanggal 29 Maret 2024 yang diduga tanpa PEDUM. Terkait masalah ini, kabarnya.banyak kepala sekolah yang ingin mengundurkan dari,” tandasnya melalui tlp WhatsApp.
Sementara inveatigasi media ini adanya surat dari kepala Diknas BU, nomor : 70/0904/A/ Dispendik/2024, tertangal 5 Maret 2024, prihal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Isi surat menindak lanjuti surat Bupati BU nomor : 700/1225/ Itkab/2024, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang san jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, maka disampaikan kepada kepala sekolah selaku penanggung jawab dana BOS agar segera menyetor kelebihan pembayaran pada masing – masing sekolah ke rekening kas daerah. Rincian kelebihan pembayaran :
1. Hinorarium tidak sesuai ketentuan
2. Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
3. Belanja makan minum .
4. Belanja lain tidak sesuai
5. Bekanja tidak dilengkapi jumlah bukti jumlah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh hak jawab, Bupati, maupun kepala Diknas dan Kepaka BKAD BU. Dihubungi nelalui via WhatsApp belum di respon.
Editor : Redaksi.