Laporan : Edi Yanto
Selasa, 19 Maret 2024
Kilas, Bengkulu Utara – Semula Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU), provinsi Bengkulu, Hasdiansyah, melalui via telepon WhatsApp (14/3) lalu mengatakan, akan memanggi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, terkait viralnya pemberitaan adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melalui surat kepala Dinas Pendidikan tertanggal 5 Maret 2024, untuk menindak lanjuti surat Bupati Ir.H.Mian, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, untuk di setorkan oleh pihak SD-SMP ke rekening kas daerah (Kasda), selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024, pada hari senin (18/3) hingga hari ini selasa (19/3) tertunda.
Hasdiansyah, menjelaskan, tertundanya pemangilan pihak Diknas Bengkulu Utara, disebabkan adanya administrasi yang belum di tandatangani atau di paraf oleh Sekwan Dra. Evi Fitriani.
“Hingga hari ini pemanggilan pihak Diknas BU oleh komisi 1 sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), terkait viralnya pemberitaan surat tertanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs.Fahrudin, selaku kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Hingga ada isu berbagai Kepala Sekolah ingin mengundurkan diri, masih di tunda. Penyebab tertundanya pemanggilan dikarenakan adanya administrasi yang belum di paraf oleh sekwan. Bahkan sekwan tidak masuk kantor hingga sulit di hubungi,” kata Hasdiansyah (19/3/2024).
Editor : Redaksi.