Ranperda APBD BU TA 2024 Tidak Sempurna Belum Mendapat Nomor Register, Ini Isi Surat Dari Pemerintah Provinsi Bengkulu

Laporan : Edi Yanto

Sabtu, 27 Januari 2024

Kilas, Benglulu Utara – Terkait dokumen, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD kabupaten Bengkulu Utara (BU), tahun 2024, yang sudah selesai di evaluasi oleh Gubernur Bengkulu, pada tanggal 12 Januari 2024 lalu, sehingga di bahas segelintir tim Banggar DPRD bersama TAPD pemkab Bengkulu Utara, hingga dikembalikan ke provinsi,, agar mendapat Nomor Register, lagi – lagi dikembalikan karana belum sempurna. Ada 4 (empat) point yang belum ditindaklanjuti
penyempurnaannya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A. 16 BPKD Tahun 2024
tentang Evaluasi Ranperda.

Data dihimpun awak media ini, surat dari pemerintah provinsi Bengkulu, pada tanggal 25 Januari 2024, nomor : 113/B-2/2024, perihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD kabupaten Bengkulu Utara  TA 2024, terhadap Bupati Cq.Sekreyaris Daerah pemkab BU, bahwa, membaca dan mempelajari Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor:. 900/575/BPKD.2 /2024 tanggal 23 Januari 2024 hal Penyempuraan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai tindak lanjut atas Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor..300/2/B.3/2024 tanggal 17 Januari 2024, hal Permintaan Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut.

1. Berdasarkan matrik hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD Kabupaten Bengkulu UtaraTahun Anggaran 2024 terdapat 4 (empat) point yang belum ditindaklanjuti
penyempurnaannya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A. 16 BPKD Tahun 2024
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, dengan rincian hasil verifikasi dimuat pada matrik verifikasi tindak lanjut evaluasi Ranperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang APBD TA 2024 dari Tim Evaluası Provinsi Bengkulu (terlampir).

2. Berpedoman kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 101 ayat (6) menyebutkan “Dalam hal Verifikasi menyatakan bahwa rancangan Perda tidak sesuai dengan hasil Evaluasi dan hasil Fasilitasi, rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/kota tidak diberikan Noreg’ dan ditegaskan kembali berikutnya pada pasai 103 ayat (1) yang menyebutkan Rancangan Perda yang belum mendapatkan Noreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah’

3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami minta Saudara untuk segera melakukan penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD Tahun 2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 sebagai dasar untuk dapat diterbitkan nomor register.

Dikonfirmasi redaksi awak media ini melalui WhatsApp, kepala Badan  Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, MM, tidak memberikan keterangan. Sentara Sekretaris Daerah (Sekdakab) BU, H. Fitriyansyah, S.STP, MM, berpura – pura tidak mengetahui terkait surat dari pemerintah provinsi Bengkulu, pada tanggal 25 Januari 2024, nomor : 113/B-2/2024, perihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD tersebut, hanya menjawab, “Seperti apo infonyo bos”. Sementara ketua DPRD, Sonti Bakara, SH, Belum dapat di temui.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

H. Hazadin, Himbau Warga Menghibahkan Hak Suaranya Untuk Arie – Sumarno Di Atas 85% Pilkada Bengkulu Utara 2024, Ini Tujuannya

Laporan : Edi Yanto Kamis, 12 September 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Tokoh masyarat H. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *