Laporan : Edi Yanto
Rabu, 30 Januari 2024
Kilas, Benglulu Utara – Empat (4) point yang belum ditindaklanjuti
penyempurnaannya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A. 16 BPKD Tahun 2024 hasil evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD kabupaten Bengkulu Utara (BU), anggaran tahun 2024, yang disebablan tidak dapat dileluarkannya nomor register Ranperdanya, telah disampaikan pihak provinsi Bengkulu berupa Dokumen Matrik, terhadap TAPD dan DPRD BU.
Data matrik empat (4) point yang belum ditindaklanjuti
penyempurnaannya tersebut, hingga kini belum di terima semua anggota Tim Banggar DPRD Bengkulu Utara.
Pitra Martin, selaku ketua komisi 3 DPRD kabupaten Bengkulu Utara, juga sebagai tim Banggar, mengatakan, hingga hari ini Rabu (31/1/2024), belum menerima dari pimpinan Dewan maupun Sekretariat Dewan terkait surat tanggal 25 Januari 2024, nomor : 113/B-2/2024, perihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD kabupaten Bengkulu Utara TA 2024. Termasuk data dokumen rincian hasil verifikasi dimuat pada matrik verifikasi tindak lanjut evaluasi Ranperda Bengkulu Utara.
“Hingga hari ini saya belum menerima salinan surat tanggal 25 Januari 2024, nomor : 113/B-2/2024, perihal hasil verifikasi evaluasi Ranperda APBD kabupaten Bengkulu Utara TA 2024. Termasuk data dokumen rincian hasil verifikasi dimuat pada matrik verifikasi tindak lanjut evaluasi Ranperda tersebut, dari pimpinan dewan maupun dari pihak sekretariat Dewan serta dari pihak terkait,” ungkap Pitra Martin.
Lanjut Pitra Martin, pantauan pihaknya, belum ada surat dan data tersebut dikirim ke grub WhatsApp anggota Dewan Bengkulu Utara.
“Apa yang mau di komentarkan pak, sayo ini tidak memegang dan diberikan bebera data terkait Ranperda APBD 2024. Selama 3 periode menjadi anggota Dewan BU, baru kali ini saya sering tidak dilibatkan berbagai pembahasan di DPRD BU,” tandasnya.
Editor : Redaksi.