Laporan : Edi Yanto
Senen, 01 Agustus 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Masih berkembangnya isu masalah dugaan uang sebesar Rp. 10 juta, dari cekades yang kalah pada laga pilkades di desa Kalai Duai kecamatan Arma Jaya beberapa waktu lalu, melibatkan oknum ketua fraksi Partai Golkar dari komisi III (Sudarman, S.IP, red), berupaya ikut campur menyelesaikan keberatan dan sengketa di ajukan Cakades di komisi 1, terus bergulir di Meja Badan Kehormatan (BK) Dewan Bengkulu Utara.
Tim BK Dewan Bengkulu Utara, yang Pimpin Aliantor Harahap, SE, bersama Hotman Sihombing, dan Selamun, terhadap awak media ini menjelaskan, pada hari ini, senen (01/8), dijadwalkan pukul 10 : 00, Wib, memanggil oknum Cakades Desa Kalai Duai (Hirmantoni red).
“Sebelumnya Hirmantoni, selaku Cakades desa Kalai Duai sudah kami panggil, karena yang bersangkutan kurang sehat, meminta di panggil ulang hari ini (Senen red) maka dijadwalkan panggilan ulang. Sayangnya hari ini, di tunggu sampai jam 02 siang, yang bersangkutan mangkir dari panggilan dari pihak BK,” jelas Aliantor Harahap, SE, bersama Hotman Sihombing, dan Selamun.
Lanjut tim BK Dewan Bengkulu Utara, pihak nya akan menjadwalkan pemanggilan ualang terhadap Hirmantoni.
“Jika nantinya yang bersangkutan (Hirmantoni red), kembali mangkir panggilan ke-3, maka pihak BK, tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan paksa, melibatkan aparat penegak Hukum, sesuai dengan taktib Nomor : 01 tahun 2019. Harapan kita jangan sampai adanya pemanggilan paksa, karena tujuan kita ingin melurus dan menyimpulkan masalah ini supaya cepat klier. Penilaian pihak kami, masalah ini sudah termasuk pelanggaran berat, karena telah mencatut Komisi 1, dan Pimpinan Dewan, yang bukan arena komisi yang bersangkutan dalam menyelesaikan laporan engketa dari berbagai Cekades,” tandas Aliantor Harahap, SE.
Editor : Redaksi.