Laporan : Edi Yanto
Senen, 04 Juli 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Pemilihan kepala desa secara serentak diwilayah kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, tinggal 2 hari lagi tepatnya pada tanggal (6/7), ternyata masih ada keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan pihak panitia pemilihan kepala desa (PPKD) di wilayah Desa Meok kecamatan Enggano. Hal ini disampaikan Herwin, terhadap redaksi media ini (04/7), yang awalnya telah dinyatakan lolos dan lengkap saat ceklis penelitian kelengkapan persyaratan adminiatrasi oleh pihak panitia, bahkan telah ditetapkan Nomor urut tiga (3) dan telah dicetak surat suara. Mendasak dibatalkan PPKD, diduga ada campurtangan pihak kabupaten sehingga membatalkan bakal calon kepala desa yang ditetapkan pihak PPKD desa Meok sebelumnya.
“Saya keberatan atas penetapan calon kepala desa Meok kecamatan Enggano yang diputuskan PPKD pada tanggal 28 juni 2022, karena menganulir atau membatalkan saya dari penetapan calon kepala desa yang telah ditetapkan pihak panitia pada tanggal 8 juni 2022 dengan Nomor urut 03. Pembatalan pihak PPKD atas pencalonan saya, kuat diduga ada interfensi dari pihak Pemkab BU khususnya Dinas PMD,” jelas Herwin.
Lanjut Herwin, saat ini PPKD yang lama telah mengundurkan diri, akibat adanya pembatalan calon kepala desa Meok yang sudah ditetap pada tanggal 8 juni 2022 tersebut. Alasan pihak PPKD yang baru menganulir berskas saya (Herwin red), ditetapkan pada tanggal 28 juni 2022 tersebut, di karenakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi tambahan berdasarkan peraturan Bupati nomor 11 tahun 2022.
“Mendadak berkas yang dinyatakan tidak lengkap hingga dibatalkan pihak PPKD, tampa memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut. Ini jelas – jelas merugikan saya selaku calon kepala desa Meok. Maka saya hari ini (4/7), menemui pihak pimpinan DPRD BU sebagai Wakil rakyat, meminta pendapat dan keadilan. Hari ini juga saya akan berkoordinasi terhadap pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur,” tandas Herwin.
Sementara Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, mengatakan, Setelah melihat dan meneliti berkas saudara Herwin, sebagai calon kepala desa, di desa Meok kecamatan Enggano, memberikan saran agar pihak pemkanb BU membatalkan untuk sementara Pilkades di desa Meok, sebelum dilakukannya rapat bersama.
“Saya sangat kesal hari ini, Margono, selaku Kepala DPMD BU, di telepon sebanyak 4 kali tidak menjawab. Saya menduga penetapan calon Pilkades di Desa Meok Enggano tidak beres. Melihat dan meneliti berkas saudara Herwin, sebagai calon kepala desa, di desa Meok kecamatan Enggano, sudah dinyatakan lengkap oleh PPKD pada tanggal (18/5), hingga dibatalkan pada tanggal (28/6), saya memberikan saran agar pihak Pemkab BU, untuk membatalkan Sementara Pilkades Di Desa Meok, sebelum dilakukannya rapat bersama,” jelas Sonti Bakara, S.H.
Sementara Margona selaku Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, terhadap awak media ini mengatakan, pembatalan calon kepala desa atas nama Herwin, di desa Meok kecamatan Enggano sudah sesuai aturan yang ada.
“Panitia dan pengawas itu ada di tinggat desa, kecamatan dan kabupaten. Atas nama Herwin, sebagai calon kepala desa, di desa Meok kecamatan Enggano, memang dibatalkan karena adminiatrasinya tidak lengkap. Hal itu dapat dilihat pada point 9 terkait pernyataan tidak berstatus sebagai pejabat kepala desa dan anggota BPD dengan menyertakan surat pengunduran diri yang besangkutan, ternyata tidak dicantumkan pada berkas adminiatrasi yang bersangkutan. Tolong di luruskan Pemkab BU tidak pernah melakukan interfensi terhadap pendapataran berkas calon kades,” kata Margono.
Lanjut Margono, terkait tidak dijawabnya panggilan ketua DPRD, karena HP dimatikan, sebab sedang ada rapat di Pemda, dengan agenda pembahasan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades hari Rabu (6/7/2022) lusa, tandasnya.
Editor : Redaksi.