Laporan : Edi Yanto
Rabu, 15 Juni 2022
Kilas Bengkulu, Utara – Sehubungan permasalahan dugaan kecurangan pihak tim panitia pemilihan kepala desa (PPKD), Desa Taba Tembilang dalam melakukan seleksi peserta calon kandidat dengan menggugurkan, Mirwan Sudarto Alis Cudek, dari penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa gelombang 1, terus berlanjut.
Kali ini, Cudek, mempertanyakan surat keterangan penjelasan dari PPKD Desa Taba Tembilang nomor : 01/PPKD/TBT/VI/2022, perihal jawaban atas keberatan (Mirwan Sudarto red), tentang hasil keputusan seleksi tambahan yang diumumkan pada tanggal 8 dan 9 Juni 2022, lalu.
“Kecurangan pihak PPKD Desa Taba Tembilang, saat ini mulai terungkap dan patut saya pertanyakan. Karena pada hari Rabu (8/6), saya sudah menyampaikan sanggahan secara tertulis terhadap tim PPKD Desa Taba Tembilang. Namun sangat disayangkan penjelasan balasan surat sanggahan dari Panitia nomor : 01/PPKD/TBT/VI/2022, di terima oleh saya pada hari Selasa sore (14/6), sementara surat tersebut di buat pada tanggal (11/6).
Membuat Surat tanggal mundur, membuktikan pihak panitia mengulur – ulurkan waktu dalam menyelesaikan sengketa permasalahan seleksi penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa gelombang 1 Taba Tembilang. Bahkan patut diduga tim panitia merekayasa administrasi laporan terkait sengketa tersebut terhadap pihak pengawas kabupaten dan PPKD Kabupaten,” jelas Cudek.
Lanjut Cudek, banyak hal dugaan kesalahan yang dilakukan pihak PPKD desa Taba Tembilang, Salahsatu nya, tidak melakukan rapat atau pleno terbuka dalam pemeriksaan administrasi dan penentuan penetapan peserta calon yang dinyatakan lulus. Padahal peserta yang dinyatakan lulus ada yang tidak sama sekali berpengalaman dalam pemerintahan, bahkan umurnya pun lebih tua dari saya, jika kita mau mengacu pada PERBUB nomor 5 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa.
“Saya sangat menyayangi pihak PPKD desa Taba Tembilang dalam melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa gelombang 1, tidak sesuai petunjuk teknis PERBUB nomor 5 tahun 2022. Hari ini, (15/6), saya dan PPKD desa Taba Tembilang menemui pihak PPKD tingkat Kabupaten. Namun sangat disayangkan tidak dihadiri oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa BU (Margono, S.Pd, red), maupun sekretarisnya Sri Dasa Utama, S.I.P,” tandas Mirwan Sudarto Alis Cudek.
Sebelumnya, Margono,S.Pd, selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Bengkulu Utara (BU), terhadap media ini mengatakan, Penyelesaian sengketa calon seleksi kepala desa. tersebut ada di PPKD dan Panwas kecamatan.
Editor : Redaksi.