Era Margono Pelayanan DPMD BU Dipertanyakan, Cudek Tolak Surat Keputusan PPKD Desa Taba Tembilang Berikut Ini

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 21 Juni 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Bakal calon kepala desa Taba Tembilang Mirwan Sudarto Alis Cudek, yang digugurkan oleh tim panitia PPKD tingkat desa saat
seleksi adminiatrasi dari penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa gelombang 1.

Cudek, selaku bakal calon pilakades yang diduga di curangi pihak panitia dalam seleksi bakal calon kepala desa Taba Tembilang, hari ini selasa (21/6), berkirim surat terhadap pihak – pihak terkait, termasuk ke lembaga Dewan (DPRD) BU, terkait penolakan surat keterangan penjelasan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Taba Tembilang Nomor : 01/PPKD/TBT/IV/2022, tentang hasil keputusan seleksi Tambahan dibumumkan pada tanggal 8 dan 9 juni 2022.

Baca Jugahttps://kilasbengkulu.com/2022/06/20/info-terbaru-tim-seleksi-calon-kepala-desa-taba-tembilang-abaikan-saran-pihak-kecamatan-dpmd-tidak-bertindak-diminta-komisi-1-dprd-bu-memanggil-pihak-terkait/

Penolakan surat tersebut dengan alasan, PPKD desa Taba Tembilang diduga menjalankan amanah perbub Nomor 5 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa, Berdasarkan multi tapsir sehingga tidak mengacu atau berpedoman pada pasal 50 point 3. Berikutnya surat keterangan penjelasan PPKD desa Taba Tembilang tertanggal 11 juni 2022 tersebut, diduga tidak mengacu pada peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2022, tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2022, sebagaimana tercantum pada point A dan B yang mengutamakan pengalaman kerja di lembaga pemerintah yang bersifat pelayanan.

Hari ini saya berkirim surat terhadap pihak terkait. Atas penolakan surat keterangan penjelasan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Taba Tembilang Nomor : 01/PPKD/TBT/IV/2022, tentang hasil keputusan seleksi Tambahan di umumkan pada tanggal 8 dan 9 juni 2022,” kata Cudek di Kantor DPRD Bengkulu Utara.

Diduga kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Bengkulu Utara (BU), era Margono, S.Pd, kurang memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat. Termasuk dalam menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat bahkan terkesan selalu menghindar dan sulit untuk ditemui. Terkait adanya dugaan permasalahan seleksi bakal colon kepala desa Taba Tembilang tahun 2022 ini, kepala dinas DPMD BU sebelumnya hanya mengatakan terhadap media ini, Penyelesaian sengketa calon seleksi kepala desa tersebut, ada di PPKD dan Panwas kecamatan. Sedangkan pihak PPKD tinggat desa Taba Tembilang hingga berita ini diterbitkan, belum juga memberikan hak jawabnya.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Era Buyung Azari, DPUR BU Melalui Dana APBD-P 2023 Bangun Jalan Hotmix Gang Desa Rama Agung 

Laporan : Edi Yanto Selasa, 28 November 2023 Kilas, Bengkulu Utara – Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *