Era Iskandar Kades Penum Taba Penanjung Proyek Dilaksanakan Tanpa Papan Informasi, Diduga Ladang Korupsi

Laporan : Anel Yadi

Sabtu, 11 Juli 2026

Kilas, Bengkulu Tengah – Berdasarkan investigasi pihak media ini (11/7), terlihat sebuah Proyek pembangunan jalan rambat beton di desa Penum kecamatan Taba Penanjung kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu sedang dilaksanakan tampa adanya papan informasi/papan merek, hal ini menimbulkan pertanyaan publik dan diduga tidak transpran dalam penggunaan anggaran, hingga tidak menutup kemungkinan membuka celah terjadinya tindak pidana Korupsi.

Seharusnya proyek sebelum dilaksanakan terlebih dahulu dipasang papan informasi/papan merek sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui Jenis kegiatan, Sumber dana, Volume pekerjaan, Besaran anggaran maupun yang lainnya demi menciptakan transpransi publik. Diduga pemerintah Desa Penum kecamatan Taba Penanjung sengaja melaksanakan pembangunan yang bertentangan dengan amanah undang – undang.

Karena pemasangan papan merek bukanlah formalitas belaka, melainkan amanat dari beberapa undang-undang utama, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan dan anggaran suatu proyek publik. Pemasangan papan merek diatur juga dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan setiap pekerjaan konstruksi yang didanai negara untuk memasang papan nama informasi proyek sebagai bentuk transparansi.

Iskandar, selaku Kepala Desa Penum kecamatan Taba Penanjung yang sedang berada dilokasi pembangunan jalan rambat beton tersebut, mengakui papan merek bulum dipasang.

Pembangunan jalan rabat beton ini, sepanjang lebih kurang 60 Meter, dengan lebar 2 Meter. Soal jumlah dana papan mereknya belum kami pasang,” kata Iskandar, agak risih dipertanyakan jurnalis.

Pekerjaan pembagunan jalan rabat beton yang telah dilaksanakan pihak Pemerintah Desa Penum, tampa terlebih dahulu di pasang papan merek/informasi ini, diduga kuat ajang korupsi oknum tertentu untuk menghindari pengawasan publik dan akal-akalan kepala desa untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor maupun mengetahui besaran anggarannya. Atau patut dicurigai terjadinya persengkokolan Antara kepala tim pelaksana kegiatan dengan Kepala Desa untuk mendapatkan keutungan sebesar – besarnya, yang perlu dipantau dan di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Amri : Pemdes Pungguk Jaya Salurkan Makanan Bergizi Cegah Stunting

Laporan : Anel Yadi Selasa 7 juli 2026 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Pungguk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *