Laporan : Edwar Mulfen
Senin, 21 Februari 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebong, provinsi Bengkulu, era Bupati Kopli Ansori, melalui, pelaksanaan tugas (PLT), badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, dibincangi biro media ini diruang kerjanya (21/2) menyebutkan, mengacu dengan terbitnya Inpres nomor 2 tahun 2021, kemudian Permendagri nomor 27 tahun 2021 dan surat edaran (SE) Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Sejumlah Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) pegawai bukan ASN (non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2022 akan dijamin oleh daerah sebagai peserta BPJS, sesuai dengan MOU dan sudah di proses, yang diataur melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 kemudian diperkuat dengan surat edaran (SE) Kemendagri nomor : 842.2/5193/SJ tentang Implentasi pelaksana program ketenagakerjaan dipemerintahan daerah seluruh Indonesia, termasuk pemerintah kabupaten (pemkab) lebong, yang Anggaranya ditanggung APBD setiap daerah masing -masing, ungkapnya.
“Salah satu poin dalam Permendagri nomor : 27 tahun 2021 menekankan penganggaran perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pegawai bukan ASN (non ASN) serta dasar lainya tertuang dalam pasal 14 undang-undang nomor 24 tahun 2011 menyebutkan, bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jamsostek, artinya itu pun berlaku juga terhadap tenaga harian lepas terdaftar (THLT) di pemerintah kabupaten Lebong sesuai dengan SK THLT itu sendiri berlaku selama satu tahun,” tutup Apedo Irman Bangsawan
Editor : Redaksi.