Laporan : Edwar Mulfen
Senin, 14 November 2022
Kilas Bengkulu, Lebong – Pemerintah kabupaten (pemkab) Lebong, provinsi Bengkulu memenuhi undangan audiensi dikementriaan dalam negeri (Mendagri), audensi terkait tapal batas (tabat) kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu Utara yang digelar digedung kementerian dalam negeri lantai 5 direktorat toponimi dan batas daerah, Senin (14/11/22)
Dengan digelarnya audensi tabat bersama Mendagri ini menunjukkan pemkab Lebong serius serta komit untuk memperjuangkan keutuhan tanah ulayat kabupaten lebong sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Lebong dan Kepahiang atas kabupaten rejang Lebong.
Pada kesempatan itu pemkab lebong (eksekutif dan legislatif) beserta masyarakat dan ormas Gerakan rakyat bela tanah adat (Garbeta) menyampaikan beberapa poin penting dan bukti-bukti serta mengahdirkan saksi hidup perwakilan masyarakat dari 5 desa yang sebelumnya masuk kedalam wilayah administratif kabupaten Lebong yakni desa Padang bano, limes, kembung, sebayua dan urai (u’ei).
Pasca terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah, antara kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu Utara ternyata bukan hanya 5 desa tersebut diatas masuk menjadi wilayah kabupaten Bengkulu Utara, melainkan ada 23 desa dari 7 kecamatan wilayah administratif Lebong masuk menjadi wilayah kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan hal itu, pemkab Lebong merasa keberatan dan dirugikan, pasalnya Selain berkurang luwas wilayah yang sebelumnya 1.929 kilometer persegi berkurang menjadi 1.669 kilometer persegi, jumlah desa yang sebelumnya 98 terancam akan berkurang menjadi 75 desa, jumlah kecamatan yang sebelumnya 13 juga akan terancam menjadi 6 kecamatan begitu pun dengan jumlah penduduk akan berkurang secara otomatis, jika Permendagri nomor 20 tahun 2015 diberlakukan seutuhnya sesuai dengan titik koordinatnya.
Bupati Lebong, Kopli Ansori terhadap biro media ini yang sekaligus ketua ormas Garbeta kabupaten Lebong dan ikut mendampingi dan mendorong serta mendukung Pemkab Lebong untuk mempertahankan dan memperjuangkan keutuhan tanah ulayat kabupaten lebong, saat dikonfirmasi Bupati menjelaskan sebelumnya Pemkab Lebong telah bersurat kepada kementrian dalam negeri, mengajukan permohonan audensi secara langsung terhadap Mendagri terkait persoalan tabat antara kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu Utara.
“Alhamdulillah permohonan kita diterima dan direspon dengan baik,sehingga hari ini kita (Pemkab) lebong dan perwakilan masyarakat dari 5 desa serta ormas Garbeta telah memenuhi undangan Mendagri, untuk audensi secara langsung dikementriaan dalam negeri khusus membahas tabat,” ungkap Kopli.
Lanjut kopli mengatakan, pada kesempatan yang baik itu kita (pemkab) Lebong bersama masyarakat dan ormas garbeta menyampaikan secara langsung poin-poin penting serta bukti-bukti kepada Mendagri.
Harapannya dengan diserahkan dan disampaikannya bukti-bukti tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Mentri dalam negeri terkait Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang sangat merugikan kabupaten Lebong serta dinilai tidak mempedomani aturan ataupun perundang-undangan diatasnya.
“Kita berharap Mendagri dapat mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal yang kita sampaikan secara formal pada saat audiensi tadi, sehingga amanat undang-undang nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten Lebong dan Kepahiang atas kabupaten rejang Lebong,tidak dikangkangi oleh aturan dibawahnya,” ujar kopli
Sementara itu ketua umum Ormas Garbeta, Dedi Mulyadi mengatakan hal yang senada dan membenarkan hal itu pada saat dikonfirmasi secara langsung pasca audensi dimendagri. Bahkan Dedi dan perwakilan masyarakat yang ikut audensi di Mendagri tersebut mengapresiasi pemkab Lebong atas langkah kongkrit dalam mempertahankan dan memperjuangkan keutuhan tanah ulayat kabupaten Lebong.
“Terkait persoalan tabat,kita apresiasi upaya serta langkah kongkrit yang diperjuangkan oleh pemkab Lebong diera Kopli Ansori, kendati upaya mediasi yang dipasilitasi langsung oleh gubernur Bengkulu waktu itu tidak menunjukkan hasil alias menempu jalan buntu, sehingga Pemkab Lebong akan menggugat secara hukum “ungkap Dedi.
Lanjut Dedi menjalaskan, kendati kita (Ormas Garbeta) bersama Pemkab dan masyarakat Lebong pada hari ini memenuhi undangan audiensi dari kementerian dalam negeri,ini adalah upaya untuk memperkuat Pemkab Lebong dalam mempersiapkan gugatan secara hukum. Demikian Dedi Mulyadi ketua umum Ormas Garbeta
Editor : Redaksi.