Laporan: Edwar Mursidi
Senen, 10 Agustus 2020
Kilas Bengkulu Selatan – Pihak polri terus melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kali ini diduga narkoba golongan 1 jenis shabu, yang di ungkap Sat Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. Berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berstatus sebagai pasangan suami istri, pada (9/8/2020).
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S.IK, didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Welli Wanto Malau, S.IK, MH, Kasubag Humas IPTU Sarmadi, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, menerangkan, dari hasil kegiatan ini, berhasil didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika golongan 1 diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus 1 ( satu) buah plastik warna hitam dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) karet hitam bekas ban serta 1 (satu) unit handpone merek samsung a1, 1 (satu) unit handpone samsung j1, dan kendaraan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna merah.
Terduga pelaku Az (31) Pria asal Kabupaten Muaro Tebo Provinsi Jambi dan DH (39) Wanita warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang diamankan saat berada di Kelurahan Pasar Baru Kota Manna bukanlah target operasi dari Operasi Antik Nala 2020.
“Bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya terduga pelaku yang akan membawa narkoba, Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan tersimpan berada di dalam kap mesin dudukan aki” pungkasnya mengakhiri.
Editor: Redaksi