Laporan : Meni Azizah
Sabtu, 16 January 2021
Kilas Bengkulu, Rejang Lebong – Mendapatkan petunjuk berupa informasi akan adanya transaksi jual beli narkoba diwilayahnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Tim Mapolres Rejang Lebong langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo S.H, MH, kepada awak menerangkan pihaknya mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku tindak pidana narkoba.
“Terduga pelaku pertama yang berhasil kita amankan yakni, seorang oknum Pelajar usia 17 tahun dengan TKP di Kecamatan Curup Timur. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang Bukti berupa 1 Paket kecil narkotika yang diduga berupa sabu dibungkus plastik klip bening,” tegas IPTU Susilo S.H, MH.
Lanjut IPTU Susilo, berbekal keterangan terduga pelaku pertama ini, dihari yang sama, Kamis (14/01/2021), berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP Alias Br (24 tahun) saat berada di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur dengan Barang Bukti berupa 1 Paket sedang, berupa narkotika jenis Ganja terbungkus kertas warna putih, 2 sisa linting narkotika diduga ganja dibungkus plastik klip bening, 1 unit handphone merek ASUS warna hitam putih, 1 unit handphone merek OPPO warna hijau, 1 unit timbangan digital, 3 korek api gas, 1 botol plastik lasegar, 2 bungkus plastik klip bening dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sejumlah narkoba, sebesar Rp. 620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) diduga kuat sebagai bandar.
“Kedua oknum tersebut saat ini sudah di amankan pihak Polres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Besar harapan kita kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung informasi terkait upaya Pihak kepolisian untuk memberantas Penyalahgunaan narkoba di provinsi Bengkulu, terutama Wilayah tugas kami Rejang Lebong,” tutup IPTU Susilo S.H, MH.
Editor : Redaksi.