Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Amankan Barang Bukti Dan Penjual Miras Serta Obat Terlarang

Laporan: Edwar Mursidi

Jum,at, 18 September 2020

Kilas Bengkulu, Selatan – Polres Kabupaten Bengkulu Selatan, Polda provinsi Bengkulu, melalui sat Resnarkoba Polres, kembali berhasil mengungkap adanya penjualan Minuman Keras (Miras) dan Obat – obat terlarang merek Samcodin di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada Jum’at malam sekitar pukul 1.30.WIB, (18/09/2020).

Pengungkapan penjualan Minuman Keras (Miras) dan Obat – obat terlarang merek Samcodin ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Welliwanto Malau S.IK., MH, bersama KBO AIPDA A. Gufron, Kanit 1 AIPDA Heryanto dan Kanit 2 AIPDA HPS. Pakpahan, beserta Team Opsnal berhasil mengamankan pelaku serta ratusan botol miras berbagai jenis dan ukuran.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, menjelaskan, ditangkapnya H alias MP, sebagai pemilik warung setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual Miras dan obat batuk jenis Samcodin yang diperuntukan bagi orang yang ingin mabuk di Kecamatan Seginim.

“Tersangka H alias MP telah kita amankan pada hari Jumat (18/09) dengan barang bukti Obat-obat terlarang merk Samkodin dan Minuman Keras (Miras) jenis Mansion House sebanyak 98 botol, Newport sebanyak 28 botol dengan total barang bukti 126 botol minuman keras”, Ujar Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Wellianto Elliwanto Malau S.IK.,MH.

Lanjutnya meskipun kegiatan tersebut sudah selesai, namun Polres Bengkulu Selatan, tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat terlarang maupun minuman keras ataupun menjualnya. Seandainya ada ditemukan, masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas, tambahnya.

Editor : Redaksi

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *