Kapolda Bengkulu Menyayangkan atas Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum Kades Di Bengkulu Utara

Laporan : Edi Yanto

Minggu, 5 Juli 2020
.
Kilas Bengkulu Utara – Laporan polisi Nomor : DUMAS/12/VII /2020/RESKRIM, atas penganiayaan Wartawan yang diduga, dilakukan oleh oknum kades Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kepada jurnalis media online Jour-nal.com, atas nama Yusi Hasan alias Ucen, pada hari Jumat (3/7/2020) di Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, sekira pukul 10.00 WIB.

Wartawan atas nama Yusi Hasan alias Ucen mengalami cidera lantaran dianiaya oleh oknum Kepala Desa Batu Raja Kol, atas nama Suwondo ketika ingin di konfirmasi terkait pekerjaan pada tahun 2019, mengunakan dana Desa (DD).

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2020/07/04/oknum-kades-diduga-menganiaya-wartawan-belum-di-tahan-pihak-polres-bengkulu-utara-ini-alasannya/

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Kami sangat prihatin, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan. Kita berharap proses hukum jalan terus, belum di tahannya oknum pelaku tersebut, kemungkinan penyidik masih mempunyai pertimbangan lain, seperti melengkapi bukti – bukti unsur pidananya. Tidak semua kasus harus dilakukan penahanan tergantung, 2 faktor yaitu syarat obyektif dan subyektif. Obyektif apakah sudah terpenuhi, 2 alat bukti yang cukup dan faktor subyektif yaitu kekawatiran Pelaku melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidananya,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H.

Sementara korban (wartawan) atas nama Yusi Hasan alias Ucen, berharap oknum kades Desa Batu Raja Kol kecamatan Kerkap dilakukan penahan secepatnya. Sebab keluarga besarnya telah banyak mengetahui Permasalahan ini, takutnya Ada yang terpancing emosi.

“Kita berharap oknum kades tersebut di tahan secepatnya oleh aparat kepolisian, takutnya keluarga besar saya ada yang terpancing emosi. Namun kita tetap percaya dengan aparat Penegak hukum kita, jika memang proses nya, mesti seperti itu. Kita harus taat hukum,” tutup Yusi Hasan.

Hingga berita ini di naikkan, belum di peroleh hak jawab Kades desa Batu Raja Kol, Bengkulu Utara.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Penutupan Turnaman HUT Karang Taruna Desa Bajak II Ke-17 Tahun 2024 Di Benteng, Kades Sampaikan Ucapan Selamat

Laporan : Anel Yadi Senin, 07 Oktober 2024 Kilas, Benteng – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun karang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *