Laporan: Edi Yanto
Selasa, 17 Desember 2019
Kilas Bengkulu Utara – Dalam Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak DPRD memiliki tiga, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), fungsi Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu lembaga Dewan juga meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Serta Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam tugas berat yang di percaya dan dibebankan masyarakat terkadap anggota Dewan, maka pada tahun 2020 tidak ada kata lain, selain memiliki Rencana Kerja yang nyata dan Jelas untuk menumbuhkan kepercayaan semua pihak, terhadap lembaga terhormat ini, Kata ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH, didampingi Waka 1 Juhaili, dan Waka 2 Herliyanto Hazadin.
“Menghadapi era modern saat ini, tidak ada kata lain selain memberi pelayanan yang prima terhadap masyarakat menuju kesejahteraan semuanya. Sehingga DPRD Bengkulu Utara 2020 kita programkan lembaga dewan “MODERN” Seperti
Recana kerja per komisi atau alat kelengkapan dewan, yang telah terjadwal dalam memangil atau berkoordinasi terhadap dinas instansi perkomisi, sehingga ada progres kerja yang nyata berdasarkan laporan yang jelas,”. Kata unsur pimpinan DPRD BU.
Lanjut Sonti Bakara, pada tahun 2020 Lembaga Dewan Bengkulu Utara, bersama sekretariat yang ada, di awal – awal tahun telah mempunyai Website DPRD Bengkulu Utara, untuk Jaringan documentasi dan Informasi Hukum (JDIH), secara internet. Selambat – lambatnya di loncingkan pada akhir bulan Januari atau awal Pebruari 2020, tutup Sonti Bakara.(Adv)
Editor: Redaksi