Laporan: Edi Yanto Selasa, 17 Desember 2019 Kilas Bengkulu Utara – Dalam Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak DPRD memiliki tiga, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), fungsi Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Selain itu lembaga …
Selengkapnya
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat