Laporan: Aryon Siswanto
Kamis, 7 November 2019
Kilas Bengkulu Utara – Dalam operasi penertiban pelanggaran lalu lintas yang dimulai sejak tanggal (23/10/2019), yang lalu pihak Polres Bengkulu Utara sudah mengeluarkan 756 lembar surat tilang. Operasi Zebra Nala itu sendiri sudah resmi berakhir pada hari selasa (05/11/2019) kemarin.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Polres Kabupaten Bengkulu Utara mencatat pelanggaran tertinggi yang dilakukan pengendara kendaraan, yakni pelanggaran surat menyurat sebanyak 477 perkara.
“Untuk pelanggaran helm SNI sebanyak 130 perkara, pengendara kendaraan dibawah umur terdapat 83 perkara, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman 12 perkara, pelanggar gunakan HP saat berkendara 5 perkara, pelanggar melawan Arus 37 perkara dan lain lain 13 perkara,” jelas kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, AKP. Ilham Syafriantoro Sakti
Lanjut AKP Ilham, sementara untuk jenis kendaraan yang ditindak masih didominasi oleh kendaraan roda dua, yakni sebanyak 633 unit kendaraan.
“Pelangaran jenis kendaraan masih didominasi oleh kendaraan roda 2, sebanyak 633 unit, sedangkan kendaraan mobil berjumlah 123 unit. Pelangaran yang dilakukan pengendara mobil diantaranya, pelangaran SNTK 100, pelangaran SIM 22, sementara 1 buah lagi terkait kasus Curanmor. Untuk kecelakaan lalu lintas ada 10 kasus, terdapat 3 kasus meninggal dunia, 3 kasus luka berat, 4 kasus luka ringan dan diperkirakan kerugian materil sebesar Rp. 11. 500. 000,- tutup kasat lantas.
Editor: Redaksi