INI SANKSI DAN HAK JAWAB ERA BUPATI MIAN TERKAIT OPD TIDAK PASANG BENDERA PADA HUT RI KE 74

Laporan : Edi Yanto

Selasa,3 September 2019

Kilas, Bengkulu Utara – Persoalan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memasang dan mengibarkan bendera merah putih pada HUT RI ke 74, (17/8/2019) lalu, Era Bupati Ir.H. Mian, memberikan sanksi dan hak jawab.

Pada masa pemerintahan Bupati Ir.H.Mian, Melalui Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si selaku Skeretaris daerah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, pernah menyampaikan akan memberikan sanksi dan tindakan, terhadap beberapa kepala OPD yang sengaja ataupun tidak, terkait pemasangan dan pengibaran bendera pada HUT RI Ke 74 waktu lalu,  telah melayangkan surat teguran dan peringatan, ke OPD termasuk kantor organisasi vertikal yang tidak memasang bendera.

Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/08/17/era-bupati-mian-hut-ri-ke-74-berikut-kantor-tidak-pasang-bendera-merah-putih/

“Beberapa hari yang lalu kita sudah mengirimkan surat peringatan dan teguran kepada semua OPD yang tidak memasang dan  melakukan pengibaran bendera merah putih pada HUT RI Ke – 74 lalu,” ujar Sekda terhadap awak media pada hari Selasa (3/9/2019).

Meski hanya berupa surat teguran dan peringatan, itu jangan di anggap enteng lanjut Haryadi, pihaknya akan melakukan tindak lanjut kepada OPD, jika kedepannya mengulangi hal yang sama.

“Peringatan dan teguran itu akan ada tindak lanjut apabila di ulangi dan dilakukan lagi atau mengulangi kesalahan yang sama, hingga memalukan daerah kita. Surat yang telah di keluarkan, Itu adalah bagian dari tindakan, dari pemerintah daerah Bengkulu Utara, tutupnya.

Editor : Redaksi

Baca Juga

DPRD BU, Rapat Manmus Usulkan Jadwal Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati 2025

Laporan : Edi Yanto Selasa, 14 Januari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *