Laporan : Edi Yanto
Selasa,3 September 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Persoalan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memasang dan mengibarkan bendera merah putih pada HUT RI ke 74, (17/8/2019) lalu, Era Bupati Ir.H. Mian, memberikan sanksi dan hak jawab.
Pada masa pemerintahan Bupati Ir.H.Mian, Melalui Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si selaku Skeretaris daerah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, pernah menyampaikan akan memberikan sanksi dan tindakan, terhadap beberapa kepala OPD yang sengaja ataupun tidak, terkait pemasangan dan pengibaran bendera pada HUT RI Ke 74 waktu lalu, telah melayangkan surat teguran dan peringatan, ke OPD termasuk kantor organisasi vertikal yang tidak memasang bendera.
Baca Juga : https://kilasbengkulu.com/2019/08/17/era-bupati-mian-hut-ri-ke-74-berikut-kantor-tidak-pasang-bendera-merah-putih/
“Beberapa hari yang lalu kita sudah mengirimkan surat peringatan dan teguran kepada semua OPD yang tidak memasang dan melakukan pengibaran bendera merah putih pada HUT RI Ke – 74 lalu,” ujar Sekda terhadap awak media pada hari Selasa (3/9/2019).
Meski hanya berupa surat teguran dan peringatan, itu jangan di anggap enteng lanjut Haryadi, pihaknya akan melakukan tindak lanjut kepada OPD, jika kedepannya mengulangi hal yang sama.
“Peringatan dan teguran itu akan ada tindak lanjut apabila di ulangi dan dilakukan lagi atau mengulangi kesalahan yang sama, hingga memalukan daerah kita. Surat yang telah di keluarkan, Itu adalah bagian dari tindakan, dari pemerintah daerah Bengkulu Utara, tutupnya.
Editor : Redaksi