Laporan : Edi Yanto
Selasa, 2 April 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Pada masa pemerintahan Bupati Ir.H.Mian melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Januari 2019 lalu, di Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, berdasarkan aturan yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati Bengkulu Utara, nomor K.888-01 hurub (b). Jelas-jelas telah menerangkan, bahwa pemberhentian terhadap 13 ASN tersebut, dengan menggunakan aturan Undang- Undang nomor 8 tahun 1974.
Sementara, berdasarkan dalam Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 136 tentang ASN, secara tegas menyatakan, dengan telah diterbitnya Undang – Undang nomor 5 tahun 2014. Maka Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999. Dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dengan adanya hal demikian, maka langkah pemecatan yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian tersebut, dinilai sebuah tindakan implementasi penegakan aturan yang salah dan tidak adil.
Bahkan, pemecatan yang dialkukan oleh Bupati Ir.H.Mian terhadap 13 ASN tersebut, juga dinilai tidak sesuai prosedural. Sebab, menurut pengakuan dari 13 ASN yang telah dipecat dengan media ini, pihak pemerintah daerah sama sekali tidak memberikan surat teguran atau pemberitahuan sebelumnya.
“Kami sudah menjalani hukuman penjara tanpa bantuan Pemkab, begitu kembali mengabdi, kami mendapat sanksi disiplin, pangkat diturunkan, terus dibuang begitu saja oleh Pemkab Bengkulu Utara. Bahkan kami juga sempat kaget, karena tanpa ada konfirmasi, tiba-tiba kami dipecat berdasarkan aturan yang tidak berlaku lagi,”ujar salah satu PNS yang dipecat, Selasa (1/4/2019) di kediaman pimpinan redaksi Kilasbengkulu.com
Untuk persoalan ini kami sebanyak 13 orang ASN yang telah dipecat Era Bupati Ir.H.Mian, juga akan membawa kasus ini ke PTUN untuk mendapat kejelasan akan status dan hak mereka sebagai PNS. Sebab, yang ingin mereka pertanyakan, apakah dibenarkan jika seorang Bupati melakukan pemecatan ASN dengan aturan yang berlaku surut.
“Kami akan bawa masalah ini ke PTUN, Karena kami ingin menuntut hak kami sebagai PNS, dan perlakuan yang adil berdasar Undang – Undang yang ada,” tegasnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan, jika dicermati, dalam dasar hukum pengambilan kebijakan PTDH oleh Bupati (SKB Mendagri, Men PAN RB, dan kepala BKN). Tidak menjelaskan adanya penindakan secara spesifik dalam kasus korupsi, tapi hanya menjelaskan penindakan bagi tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan saja.
“Lalu kenapa PTDH cuma dilakukan hanya ke kami 13 orang saja, sedangkan yang lainnya belum diperlakukan pemecatan seperti (1). H. Edi Suprianto (Eks Kadis PU Bengkulu Utara) Yang saat ini telah pindah ke Kabupaten Bengkulu Selatan. (2). Almarhum Tasman,ST (Sempat Pindah Ke Kabupaten Bengkulu Tengah). (3). Ahyat,S.IP (Pindah Ke Kabupaten Bengkulu Tengah). (4) Sahrudin. (5) Ikhwan Halidi (Pegawai Vertikal PPKB Bengkulu Utara). (6).Zulkiam (Pegawai Vertikal PPKB Bengkulu Utara). (7). Heri Suprianto, S.Sos (Tugas di kecamatan Lais), (8). Rio Hermawan (Masih menjalani Hukuman), (9). Saidi Mulyan (Dinas di Bengkulu Utara), (10). Winarsih, (11). Drs. Sarman Bastari (Pindah Ke Benteng), (12). Rusli. R (Pensiun), (13). Gubruzan (Pensiun) (14). Musakir (Pensiun), (15). Pendi (Pensiun), (16). Ali Husin S.Sos. (Pensiun), (17). Wagino (Pensiun), (18). M. Azim BE (Pensiun), (19). Ir.Tahjudin (Pensiun), (20). Drs. Lisam Tanawi (Almarhum), Dimana mereka ini juga pernah terpidana korupsi dan kejahatan lainnya, hingga kini belum di PTDH atau dikirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati/Kementerian daerah lain oleh Saudara Ir.H.Mian Selaku Bupati BU, protesnya 13 ASN yang telah di PTDH.
Editor : Redaksi