Laporan: Edi Yanto
Rabu, 12 Mei 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Berdasarkan laporan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu. Tentang adanya dugaan KKN anggaran (DAK) SMP tahun 2018, yang belum ditindaklanjuti oleh pihak Kejari BU pada hari ini rabu 12 Juni 2019, kembali dipertanyakan oleh Aliansi LSM BU, kesunguhan penegak hukum khususnya kajari BU untuk memberantas korupsi di daerah ini.
Reshardi didampingi Sekretaris, Azharman Aliansi LSM BU, dihalaman Kajari, kepada media online kilasbengkulu.com, mengatakan, sudah hampir 1 bulan laporan pihaknya terkait kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP tahun 2018 di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara (Dispendik BU) senilai kurang lebih Rp. 1,7 Miliar hingga kini belum ada tindaklanjut dan dingin – dingin saja.
“Sangat di sayayangkan setelah hampir 1 bulan atas pengaduan pihak kami terkait dugaan penyelewengan dana DAK Dispendik kabupaten Bengkulu Utara, Era margono tersebut hingga kini belum juga ada tindak lanjut pihak kajari Arga Makmur, makanya pada hari ini rabu (12/6) kembali kami pertanyakan, alhamdulillah alasan pihak Kajari belum lengkapnya data laporan,”.
Lanjut Reshardi didampingi Sekretaris, Azharman hasil koordinasi pihaknya dengan kasi pidsus, diminta pihaknya untuk melengkapi data seperti RAB dan data lainnya yang berkaitan dengan anggaran.
“Permitaan pihak kajari BU, tersebut segera kami siapkan dan secepatnya data tambahan yang dipinta oleh pihak penyidik akan dilengkapi, bahkan tidak menutup kemungkinan ada data – data tambahan lainnya,” Katanya.
Harapan pihak Aliansi LSM BU, melalui Reshardi setelah data – data yang diminta oleh pihak kejaksaan arga makmur terpenuhi laporan pihaknya tersebut bisa segera diproses. Seandainya nanti setelah data tambahan diserahkan laporan tidak juga diproses alias mandek, maka pihaknya akan melaporkan kembali kasus dugaan korupsi DAK ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bahkan tidak menutup kemungkinan ke Kejagung RI.
Sedangkan Margono selaku kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara dihubungi via WhatsApp mengatakan, sudah melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang ada.
“Pihak kita sudah bekerja sesuai prosedur yang ada, semua pekerjaan berdasarkan mekanisme serta aturan. Kalau ada pihak – pihak tertentu menilai ada yang kurang beres hal itu biasa – biasa saja, tidak ada yang perlu kita cemaskan semua pekerjaan dan kebijakan tentu ada resikonya,” tutup Margono.
Editor : Redaksi