Laporan : Edi Yanto
Rabu, 20 Maret 2019
Kilas, Bengkulu Utara – Pada pemerintahan Bupati Ir.H.Mian, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap dua raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif sempat menuai protes dari beberapa juru bicara fraksi, Rabu (20/3) diruang rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD BU, Bambang Irawan, ketujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menolak Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 – 2021.
Pemyampaiyan pandangan umum fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi PKPI, fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani, dan fraksi Merah Putih menyampaian alasan penolakan mereka karena tidak ada alasan yang logis terhadap perubahan perda RPJMD.
Dari juru bicara masing – masing fraksi mengatakan, jika ingin melakukan perubahan harus sesuai aturan dan undang -vundang, di mana dalam aturan ada minimal ada tiga syarat untuk melakukan perubahan, antarablain adanya bencana alam dan ada goncangan politik serta ada unsur konplik sosial budaya. Ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi maka pihak dewan tidak menyetujui perubahan Perda RPJMD.
Sementara untuk Raperda tentang Pengelolaan Sampah, masing masing fraksi meminta untuk ditunda dulu agar pihak eksekutif bisa mengkaji dasar hukum yang jelas.
Rapat paripurna ini, di hadiri Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata, Perwakilan Polres Bengkulu Utara, Perwakilan Kodim 0423 BU, Perwakilan Kejaksaan Negeri BU, OPD, FKPD serta para tamu undangan lainnya. (Adv)
Editor : Redaksi