Laporan: Edi Yanto
Minggu, 30 September 2018
Kilas Bengkulu Utara – Mapolres Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim, telah berhasil menangkap Tiga (3) Orang tersangka, selaku Bos atau pengurus Koperasi BMT L Risma, yang diduga terlibat dalam pengelapan dana nasaba lebih kurang 8 Miliar.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi Warganegara,SH SIK MM melalui kasat Reskrim AKP M Jufri,Sik kepada Media membenarkan telah melaksanakan penagkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka pengurus Koperasi BMT L Risma, yang diduga telah mengelapkan uang nasabah Koperasinya sebesar lebih kurang 8 Miliar. terdiri dari koprasi BTM L kota Bengkulu 2 miliar, Bengkulu Utara 2,7 miliar, Napal putih 800 juta Ipuh 2,5 miliar total keseluruhan uang Nasabah yang di gelapkan lebih kurang 8 miliar” jelas jefri
Ketiga Tersangka yaitu, AH 35 (tahun) menjabat Direktur Operasional Koperasi BMT L Risma, RW, 34 ( Tahun) menjabat Sekretaris Koperasi BMT L Risma, ditangkap di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Jumat (28/9) lalu. Sedangkan, M. AA, 34 (Tahun), selaku Direktur Utama Koperasi BMT, ditangap, di Jalan Raya Tebo Sel. No.229 Kelurahan Mulyorejo, Sukun kota malang Jatim.
“Ketiga tersangaka pengelapan dana nasaba tersebut masih dalam pemeriksaan di Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Ketiganya terbukti dalam perkara penggelapan dalam jabatan, dikenakan pasal 374 KUHP,” terang Kasat.
Semula ketiganya Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), oleh Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Berkat kerja keras dari pihak Mapolres Bengkulu Utara akhirnya Ketiga bos Koperasi BMT L yang diduga mengelapkan dana nasabanya tersebut berhasil diringkus, pihak kita, tutup AKP. M. Jufri.Sik.