Tersangka DPO Dugaan Korupsi DD Bengkulu Utara Berhasil Di Bekuk Tim Kejaksaan Agung, Hari Ini Dijemput Kejari Arga Makmur

Laporan : Edi Yanto

Jum’at, 07 Januari 2022

Kilas Bengkulu, Utara – Salah satu oknum tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, pada Tahun 2017 yang menimbulkan kerugian sekitar sebesar Rp. 400.287.193 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah), yang bernama Sunardi alias Ujang Sunardi (49 tahun) masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung pada Kamis (06/01/2022) pukul 17:40, Wib.

Melalui presa release pihak kejaksaan negeri (Kejari) Arga Makmur Bengkulu Utara yang dipinpin kajari, Elwin Agustian khahar, SH.MH, dilaporan Kepala seksi Intel (Kasi Intel) Denny Agustian, SH.MH, bahwa tim nya, menjemput tersangka di Bandara Fatmawati, pada hari ini Jum’at  sekitar pukul 12:30, Wib (07/01/2022).

Dpo atas nama Sunardi alias Ujang Sunardi berhasil di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, kemudian dpo sunardi di terbangkan dengan menggunakan maskapai Garuda dari bandara Soekarno-Hatta Tanggerang dan di serahkan ke Kejari bengkulu utara, dimana DPO ini ditangani oleh tim Tabur Kejagung berpersonel Andi Taufik, Fadli Avuza, M. Dahlan dan Ikhlas Guntara, yang langsung mengawal DPO Sunardi ke Bengkulu,” terang Kajari Arga Makmur BU, Elwin Agustian khahar, SH.MH melalui Kepala seksi Intel (Kasi Intel) Denny Agustian, SH.MH.

Lanjut Denny Agustian, SH.MH, Sunardi merupakan DPO dan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 400.287.193 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).

Sunardi merupakan dpo tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017, dengan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1 /11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019,” ungkap Denny Agustian, SH.MH

DPO Sunardi tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu dengan pengawalan ketat oleh Tim Tabur Kejagung. Kemudian DPO diserahkan ke Kajari Bengkulu Utara yang langsung dijemput Kajari Elwin Agustian khahar, SH MH, bersama tim untuk di proses kembali dalam penegakan hukumnya.

Penjemputan DPO Sunardi, berlangsung dalam keadaan aman dan situasi terkendali, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hingga kabar ini ditayangkan Tim masih dalam perjalanan membawa DPO ke wilayah hukum Bengkulu Utara,” pungkas Kasi Intel Denny Agustian, SH.MH.

Editor : Redaksi.

Baca Juga

Pemdes Desa Pagar Agung Bagikan Makan Bergizi Dan Gorong-gorong Rehab Jembatan Gantung

Laporan : Anel Yadi Jum’at, 16 Mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah  – Pemerintah Desa Pagar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *