Laporan : Redaksi
Kamis, 24 April 2025
Kilas, Bengkulu Utara – Pada era kepemimpinan Bupati Arie Septia Adinata, S.E., M.AP, bersama Wakil Bupati H. Sumarno, S.Pd, pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara secara resmi melaporkan pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2025 terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu. Laporan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Laporan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor : 900/833/SJJ yang menekankan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Anggaran Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dan Efisiensi Belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, M.Si, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu sejak 24 Maret 2025 lalu.
“Setelah Perbup Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan, laporan langsung kami kirimkan ke Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Ini merupakan kewajiban seluruh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Masrup saat dikonfirmasi, Kamis (25/04/2025).
Kepala BKAD Bengkulu Utara juga menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan tersebut kembali dipertegas dalam Rapat Monitoring Pelaksanaan Inpres Nomor: 1 Tahun 2025 yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri untuk wilayah Sumatera pada tanggal 23 April 2025, tegasnya. [ADV]
Editor : Redaksi.
KilasBengkulu.com Lugas, Tandas, Akurat
