Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 03 Mei 2024
Kilas, Bengkulu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan syarat bagi calon kepala daerah. Saat ini, tahapan Pilkada 2024 kian bergulir, sehingga KPU mengimbau agar para Cagub dan Cabup di daerah untuk mempersiapkan diri.
Berdasarkan pantauan media ini, situasi politik sekarang sedang berlangsung proses loby maupun pendaftaran diri para bakal calon Gubernur dan Bupati di daerah terhadap berbagai Parpol pada tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Melalui ketua KPUD kabupaten Bengkulu Utara, Santoso, S Pd, melalui Ganti Budianto, S.Pi, selaku anggota mengatakan, syarat bagi calon kepala daerah di Bengkulu Utara, yang ingin diusung melalui parpol Pilkada 2024 untuk mempersiapkan diri.
Seseorang atau pasangan bisa mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati ke KPU Bengkulu Utara apabila diusung parpol atau koalisi parpol dengan minimal 6 kursi di DPRD Bengkulu Utara, serta melalui jalur Independen yang mampu melengkapi syarat telah ditentukan, maka mereka boleh mendaftar ke KPU untuk mencalonkan diri.
“Adapun syarat untuk cabup dan cawabup Bengkulu utara jalur partai politik (parpol), yakni jumlah kursi parpol yang mengusung, terlepas berkoalisi atau tidak. Harus mencukupi ambang batas 20 persen, sehingga apabila dikonversikan dengan jumlah 30 kursi DPRD Bengkulu Utara, 6 kursi hasil Pemilu 2024 – 2029, yang telah ditetapkan KPU, menjadi pedomannya,” ucapnya
Editor : Redaksi.