Laporan : Edi Yanto
Selasa, 07 November 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dalam hal ini, melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Margono S.Pd, melalui via telepon mengatakan, terkait anggaran tunjangan kinerja maupun tunjangan BPJS tenaga kerja perangkat Desa yang sempat di kurangi dalam menulangan bencana virus Covid-19 beberapa waktu lalu, telah di perjuangkan melalui APBD perubahan 2023 dan APBD murni tahun 2024.
“Terkait setmen organisasi persatuan perangkat desa indoensia (PPDI) Bengkulu Utara dan ketua PPDI Provinsi Bengkulu, di media online kilasbengkulu.com, mengenai anggaran tunjangan kinerja maupun tunjangan BPJS tenaga kerja perangkat Desa yang sempat di kurangi dalam penanggulangan bencana virus Covid-19 beberapa waktu lalu, telah di ajukan pengembaliannya baik di APBD Perubahan 2023 maupun APBD murni tahun 2024, terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ucap Margono S.Pd pada hari selasa (7/11/2023).
Lanjut Margono, selaku kepala DPMD Bengkulu Utara, jika tidak salah terkait anggaran tunjangan BPJS tenaga kerja perangkat Desa yang di kurangi dalam menulangan bencana virus Covid-19 beberapa waktu lalu, telah di akomodir pada anggaran APBD Perubahan tahun 2023, namun untuk tunjangan kinerja prangkat Desa belum bisa di akomodir. Berasar harapan kita pada APBD murni tahun 2024 nanti dapat di akomodir sesuai dengan harapan prangkat Desa melalui organisasi PPDI provinsi dan kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
“Jika tidak salah terkait anggaran tunjangan BPJS tenaga kerja perangkat Desa telah di akomodir pada APBD perubahan anggaran tahun 2023. Masalah tunjangan prangkat Desa kita berharap bisa di akomodir pada APBD tahun 2024 yang masih di bahas saat ini. Masalah keluhan tersebut telah di ajukan pihak Dinas PMD ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” tandasnya.
Sementara ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, mengatakan, terkait dana tunjangan kesehatan prangkat Desa Bengkulu Utara telah di akomodir pada APBD Perubahan 2023, namun tunjangan Kinerja belum.
“Hasil pantauan saya, tunjangan BPJS Tenaga Kerja prangkat Desa yang di potong akibat Covid-19 lalu telah di kembalikan pada APBD Perubahan 2023. Sementara tunjangan kinerja belum. Harapan kami tentu hal tersebut dapat di akomodir juga pada APBD Murni 2024 masih di bahas saat ini,” kata Ibnu Majah.
Editor : Redaksi.