Laporan : Edi Yanto
Selasa, 09 Mei 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Pihak inspektorat dan DPMD kabupaten Bengkulu Utara, telah memanggil pihak kecamatan Hulu Palik, agar dapat mengklafikasi terkait adanya pengakuan pemotongan gaji prangkat Desa Taba Padang Rejang terhadap perangkat desa yang bernama Rodi Hartono jabatan Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum, Ewisca Handayani jabatan Kaur Keuangan. Pertemuan dengan pihak kecamatan Hulu Palik dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMD) pada hari senin (8/5/2023) kemaren.
Noprianto Silaban, SE, M.Si, selaku Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, melalui via telepon WhatsApp mengatakan, sebagai unsur pengawas pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas tentu bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Melaksanakan salah satu Misi Bupati terkait tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan teransparan. Maka pihaknya bersama DPMD, bergerak cepat terkait informasi adanya pomotongan gaji perangkat desa mencapai 50% yang sedang viral saat ini. Dengan cara memanggil Camat dan Kasih Pemerintahan kecamatan Hulu Palik. Pertemuan dilalukan di kantor DPMPD.
“Kemaren kita telah memanggil Camat dan Kasih pemerintahan kecamatan Hulu Palik. Untuk mengklafikasi permasalahan pemotongan gaji prangkat Desa Taba Padang R mencapai 50% tersebut. Permasalahan ini, telah kita kembalikan terhadap pihak kecamatan apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak untuk ditindaklanjuti. Pertemuan dilakukan di kantor DPMD hari senen kemaren,” kata Noprianto Silaban.
Sementara berbagai permasalahan Desa Taba Padang R, telah dilaporkan Rodi Hartono jabatan Sekretaris Desa, Predi Fransiska jabatan Kaur Umum ke Polres Bengkulu Utara. Termasuk ada dugaan tidak Dilaksananya kegiatan dan SPJ Fiktif, seperti :
1. Belanja jasa langanan internet sebesar Rp. 6.500.000
2. Belanja computer satu unit sebesar Rp. 6.500.000
3. Belanja pupuk atau obat – obatan pertanian sebesar Rp. 2.190.000
4. Dana penyuluhan dan pelatihan pendidikan baga masyarakat sebesar Rp. 4.675.000
5. Dana pendamping dan peningkatan kapasitas prangkat desa dalam mengoperasikan sistem Sebesar Rp. 37.175000
6. Anggaran BLT-DD di seludupkan sebesar Rp. 6.300.000. Untuk kuota 3 orang dikalikan selama 7 bulan sebrsar Rp.300.000
7. Honorium anggota BPD selama satu bulan dikarenakan meninggal dunia sebesar Rp. 750.000
8. Dana operasional BPD sebesar Rp. 1.000.000
9. Relokasi anggaran BLT-DD yang belum terserap sehingga dialihkan peruntukannya sebesar Rp. 47.000.000
10. Adanya dugaan pengelapan pungutan pajak bumi dan bangunan.
Editor : Redaksi.