Laporan : Edi Yanto
Selasa, 28 Maret 2023
Kilas, Bengkulu Utara – Belum dibahasnya Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara hingga saat ini, hanya kendala teknis. Secara sistem, raperda turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu, sudah menjadi komposan matrik legislasi pada ujung Februari lalu dan merupakan prioritas masa sidang pertama tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bengkulu Utara (BU), Tomi Sitompul, S.Sos, saat dikonfirmasi menegaskan, pembahasannya sudah menjadi prioritas di masa sidang pertama ini. Tinggal menunggu penjadwalan yang menjadi kewenangan unsur pimpinan.
“Pihak kita sudah pioritaskan penjadwalan, pembahasan Rancangan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun sedikit ada kendala teknis terkait belum rapat Banmus dalam menyusun jadwal yang menjadi kewenangan unsur pimpinan. Informasi yang di terima kemungkinan dalam 1 atau 2 minggu ini, mulai akan di bahas,” ujar Tomi Sitompul.
Lanjut Tomi Sitompul, Perda Perlindungan LP2B, menjadi salah satu legislasi yang mesti dikebut daerah, kalau tidak ingin ditinggal gerbong anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun depan yang mesti diracik pusat, dengan menggunakan beberapa parameter di sektor legislasi yang menjadi trust pusat, tentang keseriusan pemerintahan di daerah dalam menyelamatkan kantung – kantung pangan sektor pangan. Niat serius itu, dibuktikan dengan produk hukum yang lebih serius berupa peraturan daerah.
“Paceklik anggaran pusat ke daerah salahsatunya akibat Covid-19, di sektor pertanian sendiri tak ayal berimbas pada produktivitas pertanian. Jika tidak salah, indeks pertanaman yang menurun dalam rentang 3 tahun terakhir mengalami penurunan tentu pasti merembet kepada produktivitas produksi pangan. Anjloknya tingkat produktivitas lahan padi tentu berpengaruh pula pada produktivitas produksi padi atau sektor pangan. Dalam mendukung program pemerintah puaat di sektor pangan tentu diperlukan pula produk hukum yang lebih serius berupa peraturan daerah,” tandasnya. (Adv).
Editor : Redaksi.